Senin, 30 September 2024

Mayoritas PMI Non Prosedural Masih Lewat Pelabuhan Resmi di Batam

Berita Terkait

spot_img
polresta barelang 3
Polresta Barelang bersama Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam dan Polsek Bandara memasang puluhan spanduk, banner, dan stiker imbauan dan sosialisasi bahayanya menjadi PMI Ilegal. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Polda Kepri terus berupaya membongkar sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kepri, usai meringkus 52 tersangka dari 31 kasus TPPO dengan jumlah korban 130 orang. Para korban rata-rata diberangkatkan para pelaku melalui pelabuhan resmi di Batam, Kepri.

“Para korban ditawarkan mulai dari pekerjaan, keberangkatan masih menggunakan pelabuhan resmi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol, Adip Rojikan, Selasa (25/7).



Dalam menangani kasus TPPO ini, Polda Kepri telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan lintas Polda terkait dari daerah lain. Jadi, penelusuran tidak hanya di Kepri saja melainkan ke daerah asal para pelaku dan korban yang akan diberangkatkan melalui Batam, Kepri.

Baca Juga: Rudi Desak Pembangunan Ruang VVIP Bandara Hang Nadim Diselesaikan

“Setelah diketahui identitas para pelaku pengiriman ini dengan berkoodinasi dengan Polda setempat untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Umumnya motif dari pelaku kepada korban ialah menawarkan pekerjaan dengan menjanjikan penghasilan tinggi dan korban ditawarkan bantuan oleh para pelaku.

Sebelumnya, Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun menyampaikan keberhasilan dalam pengungkapan kasus ini, hasil kerja sama pihaknya dengan beberapa istansi terkait, seperti Imigrasi, BP3MI dan Disnaker.

“Kami akan tetap terus berupaya agar pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan undang-udang TPPO atau Pekerja Migran Indonesia, bisa diminimalkan dan kalau bisa tidak ada lagi,” kata dia.

Baca Juga: 739 Warga Batam Bekerja ke Luar Negeri Sepanjang 2023, Paling Banyak ke Korea Selatan

Selain menegakkan hukum, dengan menangkap para pelaku, pihaknya juga melakukan sosialiasi, edukasi dan bimbingan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam upaya memberangkatkan PMI keluar negeri tidak sesuai dengan prosedur.

“Saya juga mengimbau agar jangan terpengaruh oleh bujuk rayu, mungkin penjelasan yang tak memiliki dasar, janji-janji yang sebetulnya pada kenyataan itu tidak akan tercapai dan didapatkan di luar negeri,” kata dia.

Ia juga meminta masyarakat mengecek dan memeriksa apa yang disampaikan pihak-pihak tersebut sesuai ketentuan dan betul-betul sesuai prosedur yang berlaku.

“Untuk memastikan bisa berkoordinasi dengan istansi terkait di daerah masing-masing. Jadi bisa memastikan pekerjaan di luar negeri itu sesuai perturan perundang-undangan,” kata dia. (*)

 

 

Reporter: Azis Maulana

spot_img

Update