batampos – Jajaran Polresta Barelang awal tahun ini berhasil mengungkap tiga kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Dari kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku, dan menyelamatkan 34 korban.
Pelaku merekrut korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Kemudian, sesampai di Batam, korban ditampung di hotel kawasan Batuampar.
Pelaku yang ditangkap adalah HK, 61; K, 39; dan RA, 62. Mereka bertugas menampung dan mengurus keberangkatan korban di pelabuhan.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, menga-takan, pengiriman PMI ilegal ini diungkap di dua lokasi, yakni Pelabuhan Internasional Harbour Bay, dan Pelabuhan Internasional Batam Centre.
”Modus pelaku mengiming-imingi korban bekerja di luar negeri dengan gaji yang tinggi, dan memfasilitasi semua keberangkatannya,” ujar Nugroho di Mapolresta Barelang, Rabu (10/1).
Para korban dijanjikan bekerja di perusahaan manufaktur di Thailand dengan gaji mencapai Rp 16 juta per bulan. Serta, bekerja di Malaysia dengan jabatan manajer produksi di perusahaan kayu lapis.
Nugroho menjelaskan, kasus pertama diungkap Polsek KKP Batam pada 2 Januari lalu di Pelabuhan Internasional Batam Center. Di lokasi, polisi menyelamatkan 8 orang PMI dan menangkap 1 pelaku.
Kemudian, Satreskrim Polresta Barelang mengungkap dua kasus di Pelabuhan Internasional Harbour Bay, Batuampar, pada 4 Januari lalu. Dari kasus ini, polisi mengamankan 26 CPMI ilegal dan 2 orang penyalur.
”Korban berada dari berbagai daerah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri dan Kalimantan Selatan,” katanya.
”Saya imbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, silakan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas,” ungkap Nugroho.
Sementara K, salah seorang pelaku, mengaku baru pertama kali mengirim PMI ilegal. Ia
mengaku hanya bertugas me-ngurus korban di Batam dengan upah Rp 1,5 juta.
”Ada teman minta bantu. Saya tidak tahu kalau ini (pengiriman PMI) dilarang,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri