batampos – Megawati, terdakwa penganiayaan terhadap Enti divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (22/8). Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 4 bulan penjara.
Sebelum vonis, terdakwa Megawati melalui tim penasehat hukum dari LBH Peduli dan Harapan Bangsa menyampaikan pembelaan. Pembelaan yang dibacakan PH Yudi dan Fransiskus Dwi meminta agar majelis hakim memberi keringanan.
Alasannya, penganiyaan yang dilakukan Megawati berawal saat korban merekam dirinya yang sedang berada di depan toko pakaian bekas. Yang oleh terdakwa langsung menanyakan kepada Enti maksud merekam dirinya.
Baca Juga: Cabuli Bocah, Supir Bimbar Dituntut 9 Tahun, Mohon Keringanan
“Terdakwa tak berniat melakukan penganiyaaan. Namun karena korban memancing, hingga akhirnya terdakwa kesal dan menjambak rambut korban,” sebut Fransiskusi alias Oik.
Sedangkan Yudi, tim PH menjelaskan terdakwa tak ada melakukan kekerasaan seperti yang disampaikan dalak visum. Hal itu juga ditegaskan oleh korban saat persidangan yang memang sempat mencakar tangan usai terjadianya keributan dengan korban.
“Karena itu, meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman. Atau pun hakim punya pendapat lain memberi hukuman seadil-adilnya,” jelas Yudi.
Usai pembelaan, majelis hakim Benny Yoga langsung menskor sidang dan mengatakan akan membacakan putusan hari itu juga. Penundaan sidang berlangsung 15 menit, yang kemudian dibuka kembali oleh hakim Benny.
Baca Juga: Penyidik Polsek Sagulung Menunggu Berkas Medis Bukti Pemerkosaan Nelwina
Dalam amar putusan dijelaskan, bahwa majelis hakim berpendapat Megawati terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimana fakta dan pembuktiaan persidangan yang juga diakui terdakwa.
Karena itu, majelis hakim sudah mempertimbangkan hukuman yang adil untuk Megawati. Hal memberatkan perbuataan Megawati telah membuat korban kesakitan. Sedangkan hal meringankan terdakwa menyesali dan punya anak yang harus mendapat perhatian.
“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi sesuai pasal 351, maka menjatuhkan pidan dengan 4 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut hakim Benny.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menerima. Kepada majelis hakim, Megawati mengaku telah menjalani hukuman penjara selama 2 bulan dan 16 hari.
Baca Juga: PSDKP dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar
Sebelumnya, Megawati, seorang pedagang di kawasan Nongsa dilaporkan ke polisi usai menjambak rambut Enti, pedagang lainnya. Ia pun sudah mencoba berdamai dengan korban, namun ia tak bisa memenuhi permintaan damai korban Rp 50 juta.
Upaya tak membuahkan hasil, Kamis (27/6), Megawati menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Batam. Ia didakwa dengan penganiayaan ringan pasal 351 ayat 1 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Adjudian, peganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi sekitar bulan Desember 2023 lalu. Berawal kesalahpahaman antar korban dan beberapa pedagang lainnya.Yang kemudian berujung adu mulut.
Terdakwa yang ada diantara pedagang tidak terima dengan perkataan Enti, dan langsung menjambak. Akibat jambakan terdakwa, Enti kesakitan yang berujung melapor ke polisi. (*)
Reporter: Yashinta