Sabtu, 3 Januari 2026

Melanggar Izin Tinggal, Imigrasi Batam Deportasi Bos Panda Club

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam, Hajar Aswad saat memberikan keterangan kepada pers terkait penindakan sejumlah warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal dan aturan keimigrasian di Kota Batam. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WG yang diduga sebagai salah satu pengelola Panda Club di kawasan Batam Center. Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan izin tinggal, meski belum cukup bukti untuk dilanjutkan ke ranah pidana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menjelaskan WG diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Senin (27/10) malam. Dari hasil pemeriksaan, WG diketahui menggunakan visa on arrival untuk bekerja di Indonesia.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, benar yang bersangkutan melanggar izin tinggal. Namun alat bukti yang ada belum cukup kuat untuk dibawa ke ranah pidana, sehingga kami ambil tindakan administratif berupa deportasi,” ujar Hajar, kemarin.

Baca Juga: Roro Batam–Johor Masih Dikaji, Menhub Ingatkan Potensi Disalahgunakan untuk Penyelundupan

Ia menegaskan, jika alat bukti yang ditemukan mencukupi, maka kasus semacam ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dibawa ke pengadilan.

“Kalau misalkan buktinya cukup, dan sekarang juga harus koordinasi dengan kejaksaan kan dalam hal penyidikan. Jaksa mengatakan, oke Pak bisa naik, maka baru bisa kita naikkan kasusnya. Kalau nggak bisa berarti (masalah) administratif,” tegasnya.

Tak hanya itu, menurut dia, penjamin yakni perusahaan juga bisa dikenakan sanksi jika terbukti bersalah. Dalam hal itu, penjamin atau pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tanpa prosedur sah juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 122 huruf B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kalau terbukti di pengadilan, penjamin atau sponsor yang mempekerjakan orang asing secara tidak sah bisa dijerat sanksi pidana. Tapi kalau buktinya tidak cukup, kami hanya bisa berikan sanksi administratif kepada penjaminnya,” kata Hajar.

Baca Juga: Razia Gabungan di Tempat Hiburan dan Kawasan Industri, Enam WNA Dideportasi

WG disebut-sebut kerap bolak-balik ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Setelah diproses sesuai prosedur keimigrasian, WG akhirnya dikenai tindakan deportasi dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.

“Jadi di-blacklist selama 6 bulan. Kalau dia tidak mengajukan pencabutan penangkalan, otomatis akan diperpanjang lagi enam bulan. Tapi kalau kasusnya narkotika, itu bisa seumur hidup,” jelas Hajar.

Operasi pengawasan yang dilakukan tim Imigrasi Batam malam itu turut menyasar beberapa tempat hiburan malam di kawasan Batam Center. Sejumlah warga asing diperiksa kelengkapan dokumen dan izin tinggalnya.

Langkah penindakan ini, kata Hajar, menjadi bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan WNA di Batam yang dikenal sebagai kota terbuka dengan aktivitas ekspatriat cukup tinggi.

“Kami ingin pastikan semua WNA yang bekerja atau beraktivitas di Batam memiliki izin tinggal yang sah. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, tetap kami tindak,” tegasnya. (*)

 

Reporter: Yashinta

Update