Jumat, 8 November 2024

Melawan, Pencuri Motor di Bengkong Ditembak

Berita Terkait

spot_img
Komplotan pencuri motor diinterogasi penyidik di Mapolsek Bengkong. F.Marihot untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap komplotan pencuri motor yang terdiri dari pemetik dan penadah. Pelakunya yakni Sahrinal, 25, dan Tia, 30.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor Yamaha N Max di Kavling Bengkong Jaya.

“Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan dan mendapatkan motor tersebut sudah dijual,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online lewat Michat di Batam, Perdagangkan Anak Bawah Umur

Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari dengan mengincar motor yang diparkirkan di kos-kosan.

“Pelaku masuk ke dalam rumah mencongkel jendela dan membawa kabur motor dengan membobol kontaknya,” katanya.

Marihot menambahkan pencuri motor tersebut merupakan resedivis kasus penganiayaan pada 2019 lalu. Bahkan, saat ditangkap pelaku ditembak kedua kakinya.

Baca Juga: Imigrasi Batam Pulangkan Buronan Interpol WNA Jepang

“Saat ditangkap melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan pidana penjara selama 7 tahun. (*)

 

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update