Minggu, 10 November 2024

Memasuki Masa Tenang Seluruh Baliho dan Alat Peraga Kampanye Bakal Ditertibkan

Berita Terkait

spot_img
Penertiban Baliho Caleg di Batam
Ilustrasi. Penertiban baliho yang ada di Batam Center. (F Cecep Mulyana/Batam Pos)

batampos – Menjelang hari berlangsungnya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, akan ada masa tenang pemilu. Dikutip dari Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu atau hal lain dalam bentuk apapun.

Komisioner Kordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febri Adinanta mengatakan, periode masa tenang ini akan berlangsung selama tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Artinya, pada Pemilu serentak tahun 2024 ini masa tenang akan berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

“Artinya selama masa tenang ini sudah tak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, ” ujarnya, Minggu (28/1).

Selainitu media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya.

“Sesuai UU 7 Tahun 2017 pasal 523 ayat 2 dan 3 menegaskan jika ada sanksi apabila ada perbuatan kampanye ataupun money politik di masa tenang sampai hari pemungutan suara, ” tegasnya.

Febri menambahkan, ketika akan memasuki masa tenang ini, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh proses di masa tenang. Selain itu tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan melibatkan unsur TNI, Polri sentra Gakkkumdu dan stakeholder terkait lain guna memastikan pada masa itu tidak ada kegiatan kampanye.

“Baik dalam bentuk kampanye ataupun money politik kita akan awasi dengan stakeholder terkait di masa tenang ini, ” ujarnya.

Tidak sampai disitu saja, sama dengan pemilu 2019 kemarin, sesuai dengan intruksi bawaslu RI, bawaslu di daerah melakukan patroli pengawasan di masa tenang dengan juga melibatkan aparat TNI, Polri, Gakkkumdu serta stakeholder lainnya. Termasuk juga pengawas di TPS akan diturunkan selama 3 hari ini di dalam proses pengawasan masa tenang.

“Bahkan di masa tenang ini juga akan dilakukan proses penertiban terhadap alat peraga kampanya. Artinya seluruh alat peraga kampanye ini sudah tidak boleh dipasang lagi di masa tenang, sehingga nanti kita akan lakukan penertiban, ” pungkas Febri. (*) 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update