batampos – Truk pengangkut tanah kerap meresahkan para pengendara lain. Selain mengangkut muatan tanpa ditutup terpal, sopir truk ini melaju kencang di jalan raya hingga ugal-ugalan.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto mengatakan pihaknya akan menindak truk tanah yang meresahkan pengendara tersebut.
“Kita lakukan imbauan, kalau tidak juga akan kita tindak,” ujarnya di Mapolda Kepri, Selasa (22/10).
Baca Juga: Kecelakaan Melibatkan Truk Meningkat, 28 Truk Ditindak Selama Operasi Zebra Seligi
Ia menjelaskan pihaknya kerap melakukan sosialisasi ke perusahaan pengakut tanah tersebut. Selain itu, meminta para sopir untuk tetap mematuhi aturan lalu-lintas.
“Kita bersinergi dengan dinas terkait, Dishub, UPTD, kita imbau dan edukasi,” katanya.
Sementara Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Batam, Syafrul Bahri mengatakan operasional truk tanah saat ini belum mempunyai aturan. Untuk itu, pihaknya saat ini tengah menggesa Perda aturan lalu lintas jalanan di Batam.
“Perda lagi pembahasan. Di dalamnya akan ada jam berapa opersional kendaraan angkutan ini,” katanya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi PNBP Jasa Pandu Kapal Sudah Keluar, Tersangka Tak Kunjung Keluar
Ia menjelaskan sebelum terbitnya Perda ini, pihaknya melakukan imbauan kepada pengusaha-pengusaha bersama instansti terkait.
“Supaya jalan tidak kotor, sebelum keluar itu disemprot. Nanti di dalam Perda juga diatur klasifikasi jalan sesuai muatannya,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri