Selasa, 17 September 2024
spot_img

Mencuri di Bengkel Las, 2 Pria Dibekuk Polisi

Berita Terkait

spot_img
maling
2 tersangka pencuri sedang diinterogasi

batampos – Kepolisian Sektor Sekupang membekuk dua pria berinisial EG, 25, dan RS, 25, setelah melakukan pencurian di bengkel las Sinar Utama di Komplek Marina, Kecamatan Sekupang, Batam

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, mengatakan kedua pelaku ditangkap di sekitar Komplek Marina hanya beberapa jam setelah melakukan pencurian pada Kamis (11/4) lalu. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Andi Pakpahan.



“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bor listrik dan travo,” ujar Benhur, Kamis (18/4).

Dijelaskan Kompol Benhur, saat beraksi kedua pelaku memanfaatkan situasi sepi saat turun hujan deras di pagi hari. Selain itu kedua pelaku juga memanfaatkan suasana sepi si lebaran Idul Fitri untuk masuk ke bengkel las tersebut.

“Setelah menerima laporan masyarakat selanjutnya unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi hingga diketahui identitas pelaku dan kemudian berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, ” ujar Kompol Benhur.

Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek Sekupang, karena perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” katanya. (*)

 

 

Reporter : Rengga Yuliandra

spot_img
spot_img

Update