batampos – Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia (Korpolairud Baharkam Polri) kembali menangkap 2 unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di Perairan Natuna Utara.
Selain kapal, polisi mengamankan 18 orang WN Vietnam yang terdiri dari 2 nahkoda dan 16 anak buah kapal (ABK). Kemudian, polisi menyita barang bukti 500 kilogram ikan campuran dan, 2 set jaring trawl.
Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan mengatakan penangkapan KIA ini dilakukan Kapal Patroli KP. Bisma – 8001 pada Sabtu (26/8) malam. Saat itu terdeteksi 2 unit kapal yang tengah melakukan penangkapan ikan dititik koordinat 05’56.0 LU – 105’48.2 BT.
“Oleh komandan kapal partoli dilakukan pengecekan, dan dilakukan pemeriksaan. Kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang sah yaitu SIPI dan SIUP di Perairan Natuna Utara,” ujar Dadan di Pelabuhan Batuampar, Rabu (30/8) pagi.
Baca Juga:Â Jual Teh Hijau Premium Palsu, Warga Bengkong Jadi Terdakwa
Adapun KIA yang diamankan yakni KG 93824 TS dan KG 93825 TS. KIA ini memiliki modus pencurian pada malam hari, dan meninggalkan perairan Indonesia pada pagi hari.
“Mereka masuk malam hari dan kembali jelang pagi untuk menghindari kapal patroli,” kata Dadan.
Namun, kata Dadan, saat penindakan tersebut butuh waktu yang lama. Sebab, pihaknya mendapatkan hambatan dari Coast Guard Vietnam.
“Kapal ini mengambil ikan dikawal coast guard. Mereka (coast guard) berupaya agar kapal itu tidak ditangkap dengan berbagai alasan,” ungkapnya.
Dari pengakuan nahkoda dan ABK, mereka sudah mencuri ikan di Perairan Indonesia selama 17 tahun. Dalam setahun, mereka menangkap ikan sebanyak 540 ton atau setara Rp 435 miliar.
Baca Juga:Â 2 DCS Terindikasi Pernah Dipidana Penjara, KPU Tindaklanjuti Temuan Bawaslu Batam
“Tentunya upaya pencegahan selalu kita lakukan dan unsur maritim melakukan hal yang sama. Tekad kita untuk mengamankan perairan dan menjaga kekayaan laut Indonesia,” tutupnya.
Dalam penindakan ini, Korpolairud Baharkam Polri menetapkan 2 orang tersangka yang merupakan nahkoda KIA. Mereka yakni Le Minh Soan, dan Nguyen Thanh Xuan.
Sementara Kepala PSDKP Batam, Turman Hardianto Maha mengatakan Perairan Natuna hingga saat ini merupakan target utama pencurian ikan para nelayan Vietnam. Hal ini disebabkan tingginya permintaan produk ikan oleh warganya.
“Permintaan itu tidak memugkinkan disuplai, karena wilayah lautnya. Untuk penindakan ini nanti kita lakukan gelar perkara, aspek-aspek pelanggaran sudah ditentukan, mereka menggunakan troll dan dilarang digunakan di Indonesia,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI