Rabu, 29 Mei 2024
spot_img

Mencuri Menggunakan Mobil Rental, 3 Kawanan Maling Diciduk Polisi

Berita Terkait

spot_img
Pencuri Genset Dalil Harahap33
Pelaku pencuri genset saat diamankan di Polsek Batam Kota. Foto: Dalil Harahap/ Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Batam Kota menangkap 3 kawanan spesialis maling dan juga residivis. Para pelaku beraksi di beberapa lokasi menggunakan mobil rental.

Pelakunya yakni FM, 40, AM, 33, dan ED, 34. Mereka ditangkap usai mencuri mesin ganset di Indomaret Botania 2, Batam Kota pada Sabtu (4/5) kemarin.

Kapolsek Batam Kota, AKP Sudirman mengatakan para pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari pihak Indomaret. Pelaku saat itu berkeliling menggunakan mobil di kawasan Bengkong.

“Setelah menerima laporan, kita mendatangi tempat kejadian, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di Bengkong,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, kata Sudirman, pelaku sudah beraksi di beberapa lokasi, seperti Batam Kota, Bengkong, Batuaji, dan Nongsa. Modusnya, pelaku berkeliling menggunakan mobil dengan target ke perumahan dan pertokoan.

“Pengakuan pelaku, mereka sering mencuri tabung gas. Hasil curian tersebut dijual ke penampungan besi tua di Seipanas,” katanya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa mobil rental Daihatsu Xenia BP 1525 QJ dan genset hasil curian.

Dengan kejadian ini, Sudirman mengimbau masyarakat atau sekuriti perumahan untuk memperketat pengamanan. Seperti meminta pengunjung meninggalkan identitas, dan menggunakan kunci ganda saat memarkirkan sepeda motor.

“Aktifkan kembali siskamling-siskamling. Dan kepada ibu ibu atau perempuan pada saat naik motor agar tas diletakkan di depan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Reporter: Yofi Yuhendri

spot_img

Update