batampos – Dua pria yang berprofesia sebagai pengemudi ojek online (ojol) ditangkap unit Reskrim Polsek Lubukbaja, Senin (28/11) siang. Keduanya yakni Nopitra Susanto, 20 dan Jhosta Firmansyah, 37.
Pencurian itu dilakukan pelaku pada pertengahan November di parkiran Nagoya Foodcourt. Pelaku saat itu membawa kabur motor Honda Vario BP 3937 PB milik pengunjung foodcourt.
“Korban saat itu memarkirkan motor dan kuncinya tertinggal. Setelah hendak pulang, korban baru menyadari kuncinya tidak ada,” ujar Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono.
Baca Juga: Pemandu Lagu di Tanjungsengkuang Diduga Dibunuh Suami
Budi menjelaskan, identitas pelaku terkuak dari rekaman CCTv foodcourt. Dalam aksinya, Nopitra mengambil kunci dan menyerahkan ke rekannya untuk membawa kabur motor tersebut.
“Motornya masih dipakai pribadi. Belum sempat dijual,” katanya.
Dengan kejadian ini, Budi mengimbau masyarakat yang memarkirkan sepeda motor agar lebih waspada. Seperti memastikan kunci motor dicabut, serta gunakan kunci ganda.
Baca Juga: DPRD Pertanyakan Nasib Pasar Induk Batam
“Jangan pernah meninggalkan kunci masih terpasang pada motor di tempat umum. Karena memancing pelaku kejahatan menjdi target incarannya dengan mudah untuk membawa motor si korban,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI