batampos – Ahmad Yuda, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Tetty Rumondang mengaku dianiaya saat penangkapan hingga proses penyidikan. Ia berdalih, penganiayan itu membuatnya mengakui yang tidak diperbuat. Seperti melakukan penusukan hingga menyetrum korban.
Karena itu, majelis hakim menghadirkan beberapa saksi verbalisan. Untuk kemarin saksi verbalisan yang dihadirkan mantan Kanit Polsek Batuaji Ipda Hasmir. Dalam sidang itu, Hasmir mengatakan saat ini, ia tak lagi bertugas di Polsek Batuaji. Ia dimutasi beberapa hari setelah penangkapan Yuda. “Tanggal 12 November saya tak bertugas di Batuaji lagi,” ujar Hasmir.
Namun, ia membenarkan termasuk dalam tim penyidik Ahmad Yuda. Namun tidak ikut terlibat dalam penangkapan Ahmad Yuda keluar kota. “Saya tetap di Batam, yang ikut anggota saya sama tim di Polresta Barelang,” sebutnya menjawab pertanyaan dari Rano kuasa hukum Ahmad Yuda.
Baca Juga:Â Ahmad Yuda Terdakwa Pembunuhan Mantan Direktur RSUD Berbelit-Belit saat Sidang, Bikin Hakim Berang
Di depan majelis hakim Ahmad Yuda mengaku dalam kondisi sehat saat ditangkap hingga sampai di Batam. Namun kemudian kaki kirinya ditembak dan mengalami penganiayaan saat berada di dalam mobil Avanza yang terdapat beberapa polisi.
“Untuk yang tembak kaki saya tidak tahu, karena sesampai di Polsek kaki terdakwa sudah tertembak. Begitu juga dengan yang didalam mobil saya tidak tahu, karena saya tidak ikut,” jelas Hasmir.
Saksi Hasmir juga membantah keterangan Ahmad Yuda yang mengaku ditendang kakinya oleh Hasmir. Termasuk adanya perebutan surat tanah antara terdakwa dengan keluarga korban.
“Tak ada tarik-tarikan. Saya juga tak menendang kaki terdakwa. Semua proses berjalan sebagaimana mestinya, tak ada penganiayaan,” sebutnya.
Keterangan saksi dibantah juga oleh Ahmad Yuda. Yang mana saksi Hasmir ikut dalam penangkapannya. Saksi Hasmir juga sempat mengancamnya dengan pistol.
“Mata saya masih jernih, bapak ini ikut dalam penangkapan saya. Saya juga diancam pakai pistol,” sebut Ahmad Yuda yang didampingi kuasa hukum Rano.
Dikatakan Yuda, polisi menyita 3 buah surat tanah miliknya. Dan kemudian direbut oleh keluarga korban. Bahkan polisi juga menyita mobil.
“Itu tanah yang saya beli dari korban, namun diambil oleh keluarga korban dengan tarik-tarikan di depan pak kanit ini,” jelasnya.
Namun menurut hakim David, persoalan sekarang bukan mengenai surat tanah. Namun perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa orang lain.
“Kalau surat tanah ini bisa kau proses di Pengadilan Padang Sindepuna. Saat ini kita mencari bukti perbuataan kau, selain karena surat tanah juga karena Rp 50 miliar,” terang David.
Usai menghadirkan saksi verbalisan, sidang ditunda dengan agenda tuntutan minggu depan. (*)
Reporter: Yashinta