Jumat, 13 September 2024
spot_img

Mengaku Kenal Jenderal Bintang 3 Untuk Mempedayai Korban, Hafiz Divonis Hakim 3 Tahun

Berita Terkait

spot_img
image0 4
Hafiz Zul Rozak usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (1/8). F.Yashinta

batampos – Meski mengaku kenal dengan jendral bintang 3, ternyata Hafiz Zul Rozak divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan 3 tahun penjara dalam sidang putusan, Jumat (23/8).

Vonis hukuman terhadap pria bergelar insinyur tamatan dari kampus ternama di Bogor ini juga lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa. Di mana jaksa menuntut Hafiz dengan 2 tahun penjara dan divonis hakim 3 tahun.



Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Monalisa dari ruang sidang Pengadilan Negeri Batam menjelaskan perbuataan Hafiz terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Dimana modus yang digunakan terdakwa Hafiz yakni mencatut nama jendral berbintang untuk bisa memperdaya korban dan melakukan penipuan.

“Perbuataan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuataanya,” jelas Mona,

Dijelaskan Mona, hal memberatkan perbuataan terdakwa karena telah membawa nama instusi kepolisian, merugikan korban hingga sudah pernah dihukum. Dimana Hafiz merupakan resedivis kasus penipuan yang pernah menjalani pidana 1,5 tahun penjara. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Memperhatikan unsur Pasal telah terpenuhi, menjatuhkan pidana terhadap Insinyur Hafiz dengan 3 tahun penjara,” ujar Mona.

Menurut Mona, hukuman penjara lebih tinggi sengaja diberikan kepada Hafiz agar tak lagi melakukan perbuataan pidana. Sebab sudah pernah menjalani pidana dengan perkara serupa.

“Jadi hukuman sebelumnya 1,5 tahun tak membuat terdakwa jera, jadi saya tambah hukumannya agar bisa jera,” tegas Mona.

Atas vonis hakim tersebut, Hafiz sempat terdiam sesaat, yang kemudian menerima vonis hakim.

“Saya terima yang mulia,” ujar Hafiz yang kemudian oleh JPU juga menerima vonis hakim tersebut.

Diketahui, Hafiz Zul Rozak, pria yang memiliki gelar insinyur ini berhasil menipu warga Nongsa hingga Rp 105 juta. Modusnya, menjanjikan anak korban bisa masuk polisi karena ia punya kenalan banyak jenderal.

Keterangan saksi korban menjelaskan ia berhasil diperdaya oleh terdakwa karena penampilan yang agamais pada tahun 2022 lalu. Apalagi terdakwa sehari-hari memakai sorban dan dipanggil Buya.

Awal penipuan terjadi usai ia bercerita kepada terdakwa jika anakny gagal masuk polisi pada tes psikologis. Oleh terdakwa kemudian meyakinkan korban jika ia punya banyak kenalan petinggi polri berbangkat jendral. Korban tergiur dan memberikan uang kepada terdakwa. Namun sayangnya, sang anak tak juga masuk polisi. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update