Minggu, 10 November 2024

Mengaku Tulang Punggung Keluarga, Sajuri Menangis Minta Keringanan Hukuman Kepada Majelis Hakim

Berita Terkait

spot_img
Sajuri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Sajuri, Warga Mata Ikan, Nongsa dituntut satu tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Pria paruh baya ini, dinilai terbukti melakukan cucian pasir ilegal di kawasan Batubesar, Nongsa.

Tak hanya menjatuhkan pidana pokok, Jaksa juga menjatuhkan denda Rp 100 juta terhadap Sajuri, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan.

Baca Juga: Meski Terbukti Mencuri Uang Rp 8,9 Miliar Milik Atasannya, Roliati Hanya Divonis 1 Tahun Percobaan Karena Tulang Punggung Keluarga

Tuntutan hukuman itu dijatuhkan kepada Sajuri karena dinilai terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya dihukum sesuai dengan perbuatanya, ” ujar jaksa Noel membacakan tuntutan.

Menurut Noel, hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan terdakwa, diantaranya memberatkan pernyataan terdakwa tidak memiliki izin dalam pertambangan air batubara, perbuatan terdakwa merusak lingkungan. Hal meringankan terdakwa bersikap sopan.

“Menuntut terdakwa Sajuri dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar diganti kurungan 6 bulan, ” sebutnya.

Atas tuntutan itu, Sajuri pun menangis minta keringanan kepada majelis hakim. Ia menyesali perbuatannya.

“Saya menyesali yang mulia, saya mohon keringanan. Saya tulang punggung keluarga, ” ujarnya kepada majelis hakim yang dipimpin Douglas R Napitupulu.

Usai mendengar pembelaan terdakwa, sidang pun ditunda hingga dua minggu depan dengan agenda putusan.

“Karena terdakwa sudah menyampaikan pembelaan, sidang ditunda dua minggu depan agenda putusan, ” ujar Douglas

Diketahui Sajuri tertangkap pada 29 Januari lalu saat mencuci pasir. Pasir yang ia cuci dibeli dari Faisal (DPO) seharga Rp 110 ribu per damtruk. Kemudian setelah dicuci, pasir itu dijual kembali seharga Rp 600 ribu per dumtruk. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img

Update