Rabu, 6 November 2024

Mengolah Obat Keras dan Dijual, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

Berita Terkait

spot_img
010d259d c633 429a ae0d 539aeacaa6dd
Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Efendy, 30, dan Rindi Yuanda, 28. Keduanya memproduksi obat keras ilegal dengan nama Key atau berbahan baku obat bius, Ketamin, Kamis (15/8).

batampos – Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap Efendy, 30, dan Rindi Yuanda, 28. Keduanya memproduksi obat keras ilegal dengan nama Key atau berbahan baku obat bius, Ketamin.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan mengatakan penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi pelaku memproduksi Key tersebut di rumahnya di Perum Windsor Park, Lubuk Baja.

“Pelaku ini memproduksi Ketamin, yang seharusnya obat bius ini digunakan atas resep dokter. Tetapi oleh pelaku dibuat menjadi serbuk,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Kamis (15/8) siang.

Doddi menjelaskan pelaku mendapatkan Ketamin tersebut dari online shop yang berlokasi di Jawa Timur. Oleh pelaku, Ketamin dicampurkan sejumlah cairan kimia dan diolah menjadi serbuk.

“Obat yang diproduksi ini dijual pelaku dan dikonsumsi di tempat hiburan. Efeknya melayang, seperti obat bius, tapi dosisnya rendah,” katanya.

Selain pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti 16 paket Key, 6 botol cairan kimia, dan pemanas air listrik.

Doddi menambahkan untuk 1 paket Key tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 1 juta. Pelanggannya yakni orang terdekat, seperti teman dan kerabatnya.

“Apakah seperti narkoba kita belum memastikan. Efek sampingnya nanti akan diperiksa ke Dinas Kesehatab dan BPOM,” ungkapnya.

Dari pengakuan Efendy, pengolahan obat keras tersebut ia pelajari dari Internet. Aksinya tersebut sudah berlangsung selama 7 bulan.

“Yang beli cuma teman-teman,” ujar pria yang kesehariannya berdagang sarapan ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

 

spot_img

Update