batampos – Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara judi online ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan dinyatakan lengkap. Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyebut perkara situs judi online SBOTOP.
“Empat tersangka yang ditahan memiliki peran masing-masing. Selain tersangka penyidik juga menyita aset dan barang bukti seperti satu unit Apartement One Residence Batam dan uang sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (23/2).
Ia menerangkan adapun situs perjudian di laman ialah url https://www.bolehplay.com/ dan www.sepaktop.com dengan website yang bernama SBOTOP.
Untuk tersangka, L, memiliki peran menyiapkan rekening deposit dan rekening withdrawal, akun payment gateway, handphone, SIM card, serta token yang sudah terkoneksi dengan rekening (M-banking) pada situs SBOTOP.
Baca Juga: Kepala BP Batam Optimistis Mewujudkan Batam Kota Transhipment
Kemudian diserahkan kepada saudara “U” selaku pemilik situs SBOTOP yang merupakan warga negara Thailand,” ujarnya.
Sementara untuk tersangka, D, berperan menawarkan atau mencari kepada orang-orang untuk membuat rekening bank yang digunakan di website judi online.
“Setelah rekening-rekening didapatkan akan diberikan kepada tersangka , L, untuk digunakan di website judi online,” terangnya.
Untuk tersangka ketiga yakni, S, berperan sebagai penyedia rekening dan akun payment gateway atas perintah dari tersangka, D, yang diperuntukan operasional penyelenggaraan perjudian online website SBOTOP.
Kemudian tersangka terakhir, T, berperan sebagai penyedia layanan payment gateway dengan bentuk Qris, virtual account dan disbrusement (pembayaran) kepada website judi online.
“Artinya para tersangka saling berhubungan satu sama lain,” jelasnya.
Adapun para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP.
“Mereka terancam pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” ujarnya.
Baca juga: Rambut Terlilit Mesin, WNA Singapura Tewas Saat Bermain Gokart, Keluarga Korban Tak Menuntut
Sementara itu, kasubnit 3 Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang menyebut mengatakan, para tersangka merupakan warga negara Indonesia. Dalam melancarkan aksinya para tersangka menggunakan server yang berada di Kamboja dan Filipina.
“Namun pemasaran praktek perjudian online ini dilakukan di wilayah Indonesia dan bisa diakses dimana pun karena sifatnya border less,” katadia.
“Tersangka menggunakan rekening deposit dan penarikan dana (withdraw) jadi pemasarannya khusus disini,” tambahnya.
Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan analisa jumlah omzet yang diperoleh oleh para tersangka ini mencapai kurang lebih Rp 15 miliar dalam waktu sebulan.
Baca Juga: Batam Kota Modern Harus Sejalan Dengan Kecakapan Digital Masyarakat
“Memang barang bukti yang telah kami sita Rp 5 miliar karena rekening deposit milik tersangka bersifat sementara dan berpindah ke rekening-rekening lain,” ujarnya.
Sementara itu lokasi yang dijadikan tersangka beraksi berada di Batam. Namun dalam hal ini pihaknya masih mendalami adanya keikutsertaan warga negara asing dan statusnya telah Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kepada tersangka itu sudah diterbitkan Red Notice ke Interpol terhadap negara Filipina dan Kamboja,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana