Selasa, 20 Januari 2026

Menilik Kekayaan Kepala Daerah di Kepri: Rudi Terkaya, Roby Lampaui Ansar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. F.Immanuel Sebayang

Pejabat dan aparatur negara wajib melaporkan harta kekayaan mereka tiap tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti apa kekayaan kepala daerah di Kepri?

Reporter: YULITAVIA, EGGI IDRIANSYAH

KEWAJIBAN bagi para pejabat dan aparatur negara untuk melaporkan kekayaan mereka diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 13a UU KPK menyebutkan, lembaga anti-rasuah itu berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Seorang pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali diangkat dalam jabatannya, atau diangkat kembali untuk jabatan berikutnya, dan pada saat berakhirnya masa jabatan.

Harta kekayaan yang wajib dilaporkan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta pasangan hidup sahnya serta anaknya.

Baca Juga: Seleksi PPPK Dibuka Oktober Ini

KPK kini membuka akses seluas-luasnya kepada publik untuk mengintip isi laporan harta kekayaan para pejabat dan aparatur negara yang sudah dilaporkan tersebut.

Berdasarkan data yang dilihat Batam Pos di web Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, pekan lalu, Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menjadi kepala daerah dengan kekayaan terbesar di Provinsi Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai Rp48,7 miliar.

Dalam lembar LHKPN yang diupload pada Januari 2021 itu, kekayaan Rudi terdiri dari 43 aset. Umumnya berupa tanah dan bangunan. Asetnya tersebar di tiga kota/kabupaten di Kepri, yakni di Kota Batam, Kabupaten Karimun, dan kota kelahirannya: Tanjungpinang. Dari 43 aset itu, nilainya mencapai Rp30,8 miliar.

Di Batam, aset Rudi tersebar di berbagai titik. Semuanya dilaporkan diperoleh dari usaha sendiri, baik tanah maupun properti yang ada di atasnya. Rudi juga melaporkan memiliki lahan seluas 1.494 meter persegi yang jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp2,3 miliar.

Tak hanya di Batam, di Karimun Rudi punya banyak aset. Paling besar berupa lahan 18.200 meter persegi senilai Rp 1,4 miliar. Juga dilaporkan merupakan hasil jerih payah sendiri.

Baca Juga: PDIP Kepri Targetkan Kemenangan Hattrick di Pemilu 2024

Selain aset tak bergerak, Rudi juga melaporkan memiliki aset bergerak berupa alat transportasi. Politisi Partai NasDem ini mencatatkan aset bergeraknya senilai Rp 1,4 miliar. Terdiri dari tiga mobil pribadi dan harta bergerak lainnya sekitar Rp600 juta.

Selain itu, pria kelahiran Tanjungpinang, 20 Oktober 1963 ini juga punya tabungan alias kas atau setara kas sekitar Rp13 miliar.

Kepala daerah dengan kekayaan tertinggi kedua di Kepri ditempati oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. Total kekayaannya berdasarkan LHKPN ke KPK sebesar Rp 6,9 miliar.

Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp5 miliar. Lalu kendaraan dan harta bergerak lainnya senilai Rp 605 juta. Ia punya kas atau setara kas hampir Rp1 miliar, yakni Rp943 juta.

Di tempat ketiga kepala daerah paling kaya di Kepri ditempati Bupati Bintan, Roby Kurniawan. Putra Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, itu memiliki aset senilai Rp6,3 miliar. Kekayaan pria berusia 30 tahun itu melampaui kekayaan yang dimiliki ayahnya yang “hanya” Rp4,5 miliar.

Baca Juga: Ini Penyebab Kecelakaan 2 Mobil di Sekitar Dam Duriangkang

Aset terbesar Roby berupa properti di Jakarta Timur senilai Rp2,9 miliar. Lalu aset bergerak yang dimiliki pejabat yang baru dilantik sebagai bupati definitif Bintan ini juga berupa dua unit kendaraan roda empat senilai Rp1,4 miliar.

Di tempat keempat, ada nama Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. Ia memiliki total aset Rp4,5 miliar. Asetnya paling mahal tanah seluas 7.000 meter persegi di Tanjungpinang senilai Rp2,1 miliar.

Selain itu, ia memiliki harta bergerak berupa kendaraan pribadi berupa Toyota Harrier tahun 2010 seharga Rp250 juta dan sepeda motor Yamaha keluaran 2017 senilai Rp38 juta.

Kemudian di tempat kelima, ada nama Bupati Lingga, Muhammad Nizar. Ia memiliki harta kekayaan sekitar Rp2,8 miliar.

Di tempat keenam, ada nama Bupati Karimun Aunur Rafiq. Ia dilaporkan memiliki aset senilai Rp2,95 miliar.

Baca Juga: Jalan Berlubang Kembali Bermunculan di Batuaji dan Sagulung

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Zamzami A Karim, mengatakan sebaiknya asal usul kekayaan para penyelenggara negara juga harus bisa dibuka secara transparan ke publik. Jangan hanya jumlah keseluruhan yang ditampilkan di dalam LHKPN.

“Karena mereka adalah pejabat publik yang diberikan amanah selaku pengguna anggaran publik. Sekaligus menjadi contoh wajib pajak yang taat,” ujarnya.

Ia melanjutkan, para pejabat publik yang diberi amanah itu harus menjadi contoh kepada masyarakat ssebagai wajib pajak yang taat. Sebab, para pemimpin yang baik itu adalah pemimpin yang terbuka kepada masyarakat.

“Kejujuran dari pemimpin itu perlu tergambar dari kejujuran mereka di dalam melaporkan harta kekayaannya,” katanya.

Mengenai laporan harta kekayaan pejabat publik, ia setuju dengan pernyataan dari Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli mengungkapkan, 95 persen LHKPN yang diserahkan para pejabat di Indonesia, tidak akurat. Firli juga menyebut masih banyak pejabat negara yang menyembunyikan harta kekayaannya.

Namun, sayangnya, belum ada sanksi jika seorang pejabat negara tak jujur dalam menyampaikan LHKPN. Sehingga, hal itu harusnya menjadi kesadaran masing-masing pejabat negara.

“Saya setuju, pasti KPK juga sudah dapat menganalisa dari LHKPN itu wajar atau tidak. Secara kasat mata saja, orang awam bisa menilainya kalau disodori data LHKPN itu,” tuturnya.

Zamzami menambahkan, bagi calon kepala daerah tidak penting harus mempunyai harta kekayaan terlebih dahulu untuk menjadi kepala daerah. Sebab seorang pemimpin yang ideal adalah pemimpin yang jujur. Terutama dalam melaporkan harta kekayaannya. “Selebihnya, itu bisa menyusul,” ujarnya.

PNS Juga Wajib Lapor

Tak hanya pejabat pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara wajib melaporkan harta dan kekayaan mereka. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, mengatakan aturan yang mengatur terkait laporan kekayaan ini merupakan salah satu cara untuk mengawasi dan mengontrol sumber pendapatan aparatur sipil negara (ASN).

“Kalau di lingkungan Pemko Batam sudah dijalankan soal laporan kekayaan ini. Setiap tahun selalu saya minta ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan itu selalu saya pantau,” kata dia, Minggu (9/10).

Jefridin menjelaskan, sejak tahun 2018 lalu, pihaknya sudah mengeluarkan edaran, agar ASN melaporkan kekayaan mereka setiap tahun. Hal ini juga merupakan arahan dari KPK, guna mencegah terjadinya penyalahgunaan ataupun tindakan korupsi di kalangan ASN.

“Dari laporan bisa diketahui angka kekayaan ASN, kalau ada yang tidak wajar, kami langsung tahu, dan tentu akan memudahkan jika ada sesuatu yang tidak wajar dengan sumber kekayaan ASN kami,” ujarnya.

Jefridin mengungkapkan, dengan adanya aturan ini, pemerintah lebih ketat dalam memberikan sanksi kepada ASN yang tidak melaporkan kekayaan. Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan itu. PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagi PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat. PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

“Melaporkan kekayaan ini penting. Karena ASN merupakan salah satu pemegang tanggungjawab anggaran, bahkan hingga ke tingkat ASN seperti kepala sekolah, dan perangkatnya,” imbuhnya.

Sejauh ini, Jefridin menambahkan, tidak ada temuan yang mencurigakan terkait kekayaan ASN di Batam. Arahan untuk mematuhi pelaporan pendapatan ini juga menjadi konsentrasi dari Wali Kota Batam, Muhammad Rudi sebagai pimpinan tertinggi di Pemerintahan Kota Batam.

“Saya rasa buah dari kepatuhan ini pasti akan baik untuk Pemerintah Kota Batam. Jika ada ASN yang kaya dan dinilai kurang wajar tentu akan kami panggil, dan mencari tahu dari mana sumber kekayaannya. Namun sejauh ini masih aman saja, dan wajar,” terangnya.

Sebagai orang nomor tiga di Pemerintahan Kota Batam, Jefridin mengaku selalu melaporkan kekayaan atau sumber pendapatan sebagai ASN di Pemko Batam.

“Saya menjadi contoh bagi ASN lain. Semua saya laporkan. Itu bisa dicek di LHKPN, kan datanya terbuka semua,” tutupnya. (*)

Update