Sabtu, 4 Januari 2025

Menimbang Duet Dahsyat Rudi-Endipat di Pilgub Kepri

Berita Terkait

spot_img
Dr. Fadlan, S.H.,M.H.

batampos – Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 dan 3, (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD) dalam sidang pembacaan putusan perselisihan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 beberapa waktu lalu tentunya akan berefek yang nyata dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang dilaksanakan di bulan November 2024 mendatang, sama-sama kita ketahui bahwa arus pergeseran serta peralihan kekuasaan dari masa kepemimpinan Presidan Jokowi kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam eskalasi politik Nasional juga akan berdampak hingga ke tingkat Daerah, artinya akan timbul pergeseran juga kedepannya sampai tingkat pilkada.

Menurut penilaian saya, konsep Otomoni Daerah yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah hari ini di seluruh Indonesia mengusung simbol adanya kepercayaan (trust) kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah, dengan kewenangan yang ada maka daerah dituntut menjadi kreatif guna menciptakan kelebihan dan insentif pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah, keberadaan Gubernur hingga Bupati dan Walikota telah diberikan kewenangan tersendiri.


Penulis menyoroti UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana posisi Gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang merupakan Representatif (Perpanjangan tangan/Wakil) pemerintah pusat di daerah dan bertanggung jawab kepada Presiden artinya selain Gubernur mengatur rumah tangga daerah tetapi Gubernur juga harus menjalin hubungan yang kompetitif dengan Presiden.

Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 menjelaskan adanya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi yang bersifat bertingkat, Gubernur memiliki kedudukan atau peran ganda yaitu sebagai kepala daerah provinsi (Local Self Government) sekaligus Kepala Wilayah/Wakil Pemerintah Pusat di daerah (Local State Government) kondisi yang demikian tentunya menjadikan Gubernur memiliki peranan yang sangat strategis dalam menjaga keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pada Pasal 4 ayat (1) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan status gubernur yaitu selain sebagai kepala daerah provinsi juga merupakan kepala wilayah administratif , sehingga posisi yang demikian diharapkan mampu menjaga keseimbangan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan tumpang tindih (Spanning) urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah kebupaten/kota.

Menyoroti situasi menjelang Pilkada Provinsi Kepri 2024 khususnya Pemilihan Gubernur Kepulauan Riau masa Jabatan 2025-2030 mendatang, penulis memberikan catatan pastinya tidak akan lepas dari pengaruh politik Nasional. Penguatan Hierarki tegak lurus dengan pemerintah pusat kedepannya tentunya akan lebih memudahkan kerja-kerja politik bagi Gubernur terpilih mendatang, sebab dengan bentangan wilayah Kepulauan Riau yang sebagian besar berada pada wilayah perairan menjadikan keunikan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi dan wilayahnya.

Dari beberapa figur yang sudah bermunculan diantaranya Ansar Ahmad, Muhammad Rudi serta terakhir Kapolda Kepri Yan Fitri, penulis menilai ini sangat baik dalam menghadapi Pilkada Serentak mendatang sebab Kepri sendiri memiliki aset-aset pemimpin yang tersohor dan cukup mampu mengelola keunggulan potensi daerah yang sangat berlimpah.

Menurut Penulis, Muhammad Rudi yang saat ini menjadi Walikota Batam dan Kepala BP Batam memilki peluang yang lebih besar pada Pilkada Kepri Tahun 2024 mendatang jika berpasangan dengan Endipat Wijaya pengurus DPP Partai Gerindra, beliau merupakan salah satu Legislator yang sukses pada perhelatan Pileg Tahun 2024 serta mampu memperoleh suara terbanyak di Dapil Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau serta merupakan penunjukkan langsung dari Ketua Umum DPP Partai Gerindra yakni Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Untuk pencapaian dari masing-masing pasangan ini tidak perlu diragukan lagi, Muhammad Rudi secara ekonomi berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam tahun 2023 mencapai angka 7,04 persen yang tentunya melampaui pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri dan nasional, Batam juga memberikan kontribusi sebesar 65,54 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) dan sukses menyumbangkan 77 persen realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kepri, belum lagi dana investasi asing yang masuk ke Batam mencapai angka USD 595,3 juta dari total keseluruhan nilai realisasi PMA Provinsi Kepri yang berjumlah USD 764,07 juta atau hampir sebesar diangka 78 persen belum lagi pengembangan dan pembangunan Infrastruktur Jalan sebanyak 22 dari tahun 2023 hingga 2024, Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar, penyempurnaan dan penyeragaman kebijakan pengelolan lahan serta fasilitas pendukung lainnya yang kesemua program tersebut berdampak pada pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat Kota Batam.

Untuk sosok Endipat Wijaya, menurut penulis dengan peroleh 105.413 suara menjadikan beliau salah satu kader yang berhasil memberikan kursi dari Dapil Kepri sehingga Partai Gerinda bisa “Pecah Telur” dari beberapa Pileg sebelumnya. Beliau mampu menyatukan visi-misi pengurus dan seluruh kader serta simpatisan dan terbukti juga Partai Gerindra memperoleh jumlah kursi yang meningkat mulai dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri, selain itu Partai Gerindra juga merupakan partai komando, hierarki pengambilan keputusan di internal partai dijalankan secara bertingkat serta berpegang teguh kepada keputusan Ketua Umum Partai.

Ada beberapa cacatan Penulis jika kedua pasangan ini dapat berdampingan pada kontestasi Pilkada Kepri Tahun 2024 mendatang antara lain:

Pertama, Pemprov Kepri akan mendapatkan dorongan dan perhatian lebih dari pemerintah pusat, menguatnya alasan tersebut bukan tanpa sebab, Posisi Endipat sebagai pengurus DPP Partai Gerindra memiliki peranan yang sangat strategis kelebihan tersebut menjadikan beliau sebagai salah satu the right man on the right place serta mampu menyuarakan secara langsung ke Istana sebab beliau juga berada di lingkaran Presiden terpilih Prabowo Subianto, sehingga bisa dipastikan pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) kemungkinan besar akan terus membanjiri Kepulauan Riau selain 5 PSN yang sudah ada hari ini.

Kedua, dukungan kemudahan berinvestasi dan penyesuaian Regulasi di Kepulauan Riau juga mampu diwujudkan secara optimal mulai dari sektor mineral, sektor maritim meliputi pengelolaan Labuh Jangkar yang belum menemukan titik temu pengelolaan, penguatan eco wisata untuk pulau-pulau kecil dan pengadaan serta penyediaan Cold Storage dan Freezer Room, untuk sektor galangan kapal sendiri diharapkan bisa terjadi pemerataan wilayah selain batam yang begitu dominan hari ini serta yang terakhir penguatan pada bidang sektor industri.

Ketiga, dukungan penambahan angka penggalokasian dana kedaerah lewat Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH) yang kesemuanya diharapkan mampu mendanai program yang berada di daerah.

Keempat, yang paling dahsyat menurut penulis yakni mimpi lahirnya sebuah legacy dan kepastian hukum tentang penggabungan 3 (tiga) Badan Pengusahaan yakni Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pengusahaan (BP) Bintan, Badan Pengusahaan(BP) Karimun, hal ini sudah sejak lama diharapkan oleh masyarakat Kepri guna meningkatkan pemerataan pembangunan dan pengikatan daya saing yang berimbang sebagaimana diamanatkan dalam PP 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. (*)

Oleh: Dr. Fadlan, S.H.,M.H.
Advokat & Akademisi

spot_img

Update