
batampos– Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyelidiki dugaaan penyelundupan kontainer berisikan garmen dari Batam. Dalam penyelundupan ini, petugasa BC Batam diduga menerima suap Rp 20 juta per kontainer.
“Kasus kontainer berisi selundupan garmen dari Batam, dugaan suap Rp 20 juta per kontainer. Nggak benar itu? Oh ini lagi didalami, pendalaman lebih lanjut,” ujar Purbaya.
Dugaan penyelundupan dan suap petugas ini berawal dari aduan masyarakat ke WhatsApp Lapor Pak Purbaya. Pengaduan tersebut dikirimkan melalui nomor 082240406600.
Sementara Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan awal diinternal terkait pengaduan tersebut.
BACA JUGA: ASN Syahbandar Didakwa Suap dan Selundupkan 3.200 Pod Vape Ilegal
“Sementara sudah. Nanti kasus diserahkan ke kami agar lebih terang,” ujarnya.
Ia menilai pengaduan dari masyarakat ke Menkeu tersebut belum tentu benar. Ia juga meyakini anggotanya tidak menerima suap Rp 20 juta per kontainer.
“Belum tentu benar (pengaduan). Seperti kasus Sturbuck (petugas nongkrong),” katanya.
Diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sempat menerbitkan atensi terhadap 17 kontainer berisikan garmen Pelabuhan Tanjung Priok. Seluruh kontainer ini dikirim dari Batam pada akhir September lalu.
Awalnya, kontainer ini diduga selundupan. Namun, DJBC membantah dan menyebut adanya dugaan pelanggaran ketentuan kepabenaan. Sebab, seluruh kontainer itu dikeluarkan dari Kawasan Bebas Batam menuju Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan dokumen resmi.
“Kasusnya sama (pengaduan dugaan penyelundupan dan suap),” tutup Zaky. (*)
Reporter: Yofi



