batampos – Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia memastikan seluruh hak warga Pulau Rempang akan dipenuhi. Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi di kawasan Pulau Rempang.
“Masyarakat yang digeser dari pulau, mereka akan diberikan haknya,” ujarnya di Hotel Batam Marriott Harbour Bay, Minggu (17/9) sore yang didampingi Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian, dan Wakapolri, Komjen Agus Andrianto.
Ia menjelaskan hak yang diberikan tersebut berupa tanah seluas 500 meter persegi, rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta, uang makan selama masa relokasi sementara ke Batam senilai Rp 1,2 juta per jiwa, uang sewa selama relokasi sementara sebesar Rp 1,2 juta per KK.
Ia juga menyebutkan syarat khusus. Seperti bagi warga yang sudah punya dokumen tanah berupa alas hak, serta bangunannya bernilai di atas Rp 120 juta, maka akan segera diinventarisir. Begitu juga dengan tanaman, keramba ikan, sampan dan lainnya akan dihargai secara proporsional sesuai mekanisme dan dasar perhitungannya.
“Misal rumahnya bukan tipe 45 senilai Rp 120 juta, tapi rumahnya dihargai Rp 350 juta. Maka selisihnya nanti akan diselesaikan BP Batam,” terangnya
Dalam kesempatan itu, Bahlil meminta Warga Rempang tidak perlu ragu terhadap komitmen pemerintah. Sebab, pemerintah menyediakan relokasi permanen di Dapur 3, Sijantung, Pulau Galang, Batam, Kepri.
“Pembangunan rumah nanti bertahap. Untuk tahap awal relokasi kita bangun 2.500 rumah, 6-7 bulan. Itu tidak susah, saya ini mantan kontraktor, jadi tahu,” katanya.
Baca Juga:Â Wan Darusalam: Pembangunan Kawasan Rempang Ecocity untuk Kesejahteraan MasyarakatÂ
Ia juga meyakinkan masyarakat bahwa investasi di Pulau Rempang tersebut untuk mensejahterakan rakyat. Sebab, akan menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan pendapatan.
“Ini (investasi) anggaran bukan sedikit, total investasi Rp 300 T, tahap pertama itu Rp 175 T, kalau ini lepas potensi PAD dan lapnagan pekerjaan untuk saudara kita disini kehilangan peluang,” ungkapnya.
Bahlil turut memastikan untuk relokasi warga Rempang harus dilakukan dengan cara soft. Rencananya deadline pendaftaran relokasi pada 20 September, sementara pengosongan pulau paling lambat pada 28 September nanti.
“Keamanan, Wakapolri sudah menjamin secara soft. Kedepan, Gubernur, kami bertiga rapat terus menerus tiap minggu,” imbuhnya.
Baca Juga:Â Penyebaran Siswa Rempang Tunggu Data Perpindahan Orangtua
Namun, Bahlil menyoroti kericuhan yang terjadi belakangan ini. Menurut dia, hal tersebut karena adanya campur tangan oknum pengusaha di Pulau Rempang.
“Ada juga yang ditengarai oknum tengah membangun usaha, namun izinnya dicabut. Ini perlu penanganan khusus,” tutupnya.(*)
Reporter: YOFI YUHENDRI