
batampos – Rencana Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofik menyegel PT Esun, perusahaan pengelola limbah di Seilekop, Sagulung, Kota Batam, pada Senin (22/9) tertunda. Hal ini memantik sorotan publik, salah satunya dari NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI).
Founder ABI, Hendrik Hermawan menyebut penundaan itu sebagai sebuah kegagalan, sekaligus menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Menurutnya, kehadiran Menteri LH ke Batam seharusnya sudah melalui proses panjang, termasuk verifikasi dan olah data, sebelum penyegelan dilakukan.
“Kalau kemudian terjadi kegagalan, ini bukan hanya preseden buruk, tapi juga pemborosan uang negara. Negara sudah jauh-jauh datang ke sini, tapi kenyataannya ada upaya menghalangi. Pertanyaannya, siapa yang diuntungkan dengan kegagalan ini?” kata Hendrik.
Ia menilai penundaan penyegelan memperlihatkan lemahnya kepastian hukum, terutama di Batam.
“Di Batam, banyak pengusaha tidak takut hukum, dan pemerintah pun lemah menegakkannya. Ini perlu disampaikan ke masyarakat, bahwa dukungan kepada Kementerian LH penting untuk menjaga keberlangsungan lingkungan sekaligus iklim investasi,” tegasnya.
Hendrik juga mengingatkan bahwa persoalan impor limbah bukan sekadar barang bekas, melainkan sudah diatur jelas dalam regulasi.
“Larangan limbah itu bukan hanya ada di UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tapi juga UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Bahkan ada kebijakan kementerian lain, seperti izin impor sampah plastik dari Kementerian Perdagangan, yang bertentangan dengan dua regulasi tersebut,” jelasnya.
Meski Akar Bhumi Indonesia belum mendalami detail kuantitas limbah elektronik yang masuk ke Batam melalui PT Esun, Hendrik menyebut ada laporan dari NGO internasional terkait dugaan masuknya limbah impor elektronik ke kawasan setempat.
Lebih jauh, ia menilai kegagalan penyegelan bisa menjadi celah bagi perusahaan lain untuk meniru praktik serupa.
“Ini berpotensi jadi copy paste bagi perusahaan-perusahaan lain. Kalau penyegelan bisa dihalangi, maka penegakan hukum lingkungan akan terus terhambat. Ini berbahaya bagi Batam yang sedang membangun citra sebagai kota investasi internasional,” pungkas Hendrik.
Batam Pos berusaha mengonfirmasi pihak perusahaan PT Esun. Namun, Taufik selaku petugas keamanan mengatakan pihak manajemen belum bisa ditemui.
“Mohon maaf, pihak manajemen sudah keluar dari perusahaan. Kalau ingin bertemu, bisa langsung ke PT Esun yang di Sekupang,” kata Taufik.
Reporter: M. Sya’ban



