
batampos – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan dalam Rapat Paripurna, Rabu (18/6).
Juru Bicara Pansus, Setia Putra Tarigan, menyampaikan laporan final hasil kerja selama 135 hari kerja yang diwarnai studi banding, konsultasi hukum, dan pengumpulan data lapangan.
Pansus dibentuk untuk merespons kebutuhan transportasi publik di Kota Batam yang semakin mendesak. Dalam paparannya, keberadaan sistem angkutan massal berbasis jalan seperti Bus Rapid Transit (BRT) sangat penting mengingat Batam sebagai kota industri dan pariwisata yang membutuhkan moda transportasi aman, nyaman, dan terjangkau.
Setia menyebut, perubahan signifikan terjadi dalam isi Ranperda. Semula hanya mencakup 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal. Perubahan judul dari “Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam” menjadi “Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan” juga dilakukan agar substansi peraturan lebih spesifik dan tidak tumpang tindih dengan moda transportasi massal lain seperti kereta atau monorel.
Baca Juga: Empat WNA Dideportasi dari Batam, Kasusnya Ada yang Ganggu Ketertiban Umum
Selama masa pembahasan, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubungan, serta studi banding ke Kota Pekanbaru dan Yogyakarta. Kedua kota itu dinilai sudah lebih dulu sukses menyusun dan menerapkan peraturan daerah serupa.
Data terakhir yang dihimpun Pansus menunjukkan jumlah taksi di Batam mencapai 2.545 unit, angkutan karyawan 372 unit, angkutan pariwisata 180 unit, ditambah angkot dan ojek. Sementara Trans Batam, satu-satunya layanan BRT saat ini, melayani 5.000 hingga 7.500 penumpang per hari.
Dalam pelaksanaannya, Trans Batam menggunakan skema Buy The Service (BTS), di mana Pemko Batam membayar operator berdasarkan jarak tempuh. Ke depan, dua skema pembiayaan diusulkan, yakni melalui APBD murni atau tetap menggunakan skema BTS.
Dari sisi pendanaan, Pansus dan Pemko sepakat untuk mengalokasikan Rp50 miliar per tahun ditambah 10 persen dari pendapatan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk mendukung operasional BRT. Pansus juga mendorong pengelola BRT, yang saat ini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), agar mencari pendapatan lain seperti dari iklan di bus dan halte.
Ia mengatakan, integrasi layanan BRT dengan moda transportasi lain, termasuk penyediaan angkutan pengumpan (feeder) menuju halte di kedepankan. Jadwal keberangkatan yang konsisten, fasilitas halte yang nyaman, serta tarif terjangkau disebut sebagai prinsip utama Ranperda ini.
Baca Juga: Marka dan Garis Kejut Jalan Diperluas, Fokus di Titik Rawan Kecelakaan
Sebagai rekomendasi tambahan, Pansus meminta Pemko Batam segera menyusun revisi Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, agar lebih selaras dengan kebutuhan kota yang terus berkembang.
Setia juga mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi perda ini sangat bergantung pada keseriusan pemerintah dalam menyediakan anggaran dan membangun kesadaran masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.
“Transportasi gemilang, ekonomi maju,” kata Setia menutup laporannya.
Ranperda yang telah disahkan menjadi pijakan kuat bagi transformasi sistem transportasi Batam ke arah yang lebih modern, efisien, dan inklusif bagi seluruh warganya. (*)
Reporter: Arjuna



