batampos – Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Batam bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batam memberi teguran keras terhadap salah satu hotel di Penuin, Kamis (3/10). Hotel bintang 3 di Lubukbaja itu dinilai bandel tak membayar pajak dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dengan nilai tunggakan Rp 4,053 miliar.
Pemasangan spanduk peringatan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Tunggakan Pajak Daerah”di hotel berlantai 11 ini dilakukan oleh tim Bapenda Kota Batam bersama tim JPN Kejari Batam yang dipimpin Kasi Datun, Jefri Hardi.
Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah mengatakan pemasangan spanduk adalah bentuk peringatan keras terhadap objek pajak yang belum melunasi kewajiban terhadap pemerintah. Dimana sebelum pemasangan, pihaknya yang meminta bantuan JPN berdasarkan SKK telah melakukan pemanggilan agar yang bersangkutan segera membayar kewajiban. Bahkan JPN juga telah memberi surat teguran terhadap hotel tersebut.
Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca yang Gasak Rp 800 Juta Gunakan Uangnya untuk Beli Mobil dan Berfoya-foya
“Pihak hotel tidak kooperatif dan menyepakati apa yang menjadi komitmen mereka beberapa waktu lalu. Sama sekali tak ada menunaikan kewajiban meski sudah ditagih dan buat komitmen,” tegas Azman.
Menurut dia, untuk Hotel Da Vienna Boutique telah melakukan penunggakan sejak 2020 lalu. Dengan total tunggakan pokok kewajiban yang dibayar Rp 4,053 miliar. “Ini baru pokok, belum denda, yang mungkin mencapai Rp 5 miliar,” sebut Azman.
Dikatakannya, pemasangan spanduk juga sudah sesuai dengan Perwako Nomor 10 tahun 2024, Bapenda dapat melakukan pemasangan spanduk atau stiker terhadap objek pajak yang tidak patuh. Dalam spanduk itu, objek pajak dilarang keras membuka spanduk tersebut, jika tak ingin terkena pidana.
“Batas waktu kami berikan 7 hari setelah pemasangan spanduk ini. Kalau peringatan ini diabaikan akan ada upaya lainnya berupa penagihan paksa, penyitaan aset dan pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan,” jelas Azman.
Baca Juga: Pertamina Tawarkan Tukar Tabung Gas 3 Kg untuk Pelaku Usaha Non-UMKM di Kepri
Masih kata Azman, dalam pihaknya bekerjasama dengan Kejaksaan untuk proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada pihak yang menunggak. Dengn harapan, bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh menjalankan kewajiban.
“Saat ini ada 6 objek pajak yang menjadi fokus utama, 4 diantaranya memberi respon, namun dua lainnya tidak kooperatif sehingga dilakukan pemasangan spanduk seperti Da Vienna ini,” jelas Azman.
Sementara, Kasi Datun Kajari Batam Jefri Hardi mengatakan pihaknya sebagai JPN hanya mendampingi Bapenda untuk melakukan penagihan sesuai SKK kepada Kajari Batam. Dimana sebelum melakukan pemasangan spanduk, pihaknya sudah melakukan upaya untuk melakukan penagihan. Bahkan sempat ada komiten dari Da Vienna untuk membayar kewajiban.
“Ternyata mereka tidak kooperatif bahkan wanprestasi terhadap komitmen yang sudah dituangkan dalam perjanjian,” imbuh Jefri.
Baca Juga: BPOM Tingkatkan Pengawasaan Iklan dan Penyiaran Obat Tradisional di Wilayah Perbatasaan
Masih kata Jefri, pihaknya juga bisa melakukan gugatan ke objek pajak tersebut jika memang diinginkan Bapenda. “Jadi kalau Bapenda mau, kami bisa lakukan gugatan,” tegas Jefri.
Di lokasi hotel, saat proses pemasangan spnduk, operasional hotel tetap berjalan. Bahkan pihak hotel ikut menyaksikan pemasangan spanduk dan belum mau berkomentar terkait hal tersebut. (*)
Reporter: Yashinta