Jumat, 20 September 2024

Menunggak Pajak Berbulan-Bulan, Wajib Pajak Didatangi dan Terima Teguran

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240102 WA0027 e1704215093559
Bapenda Kota Batam mendatangi dan memberikan teguran kepada wajib pajak, Selasa (2/1).

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam memberikan teguran dengan mendatangi wajib pajak yang menunggak pembayaran selama berbulan-bulan.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan tiga restoran atau tempat makan didatangi karena menunggak kewajiban mereka. Rata- rata wajib pajak menunggak mulai dari 3-6 bulan. Sehingga diperlukan upaya jemput bola untuk menagih piutang ini.



Ia menyebutkan ada tiga restoran yang didatangi di awal tahun ini. “Jadi hari ini 3 wajib pajak yang berhasil dikunjungi untuk peringatan terakhir tunggakan pajak sebelum pemasangan spanduk atau stiker,” kata dia, Selasa (2/1).

Baca Juga: Tiga Sektor Ini yang Jadi Andalan Kota Batam Tahun 2024 Menurut Apindo

Mereka berkomitmen untuk melunasi tunggakan dalam 1-2 hari ini. Namun, jika mengabaikan teguran ini, tentu akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemasangan stiker menunggak pajak.

“Kalau sampai tidak bayar, baru dipasang spanduk sebagai bentuk peringatan,” sebutnya.

Wajib pajak bandel ini harus ditertibkan. Guna mewujudkan wajib pajak yang taat. Sebab, pajak merupakan sumber penerimaan daerah di Batam ini. Menurutnya, relaksasi sudah diberikan selama masa Covid-19. Pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pajak yang akan dibayarkan wajib pajak.

“Ini adalah komitmen kami dalam menekan piutang. Sehingga perlu ada langkah tegas,” imbuhnya.

Ia menyebutkan alasan wajib pajak menunggak di antaranya, keberatan karena uang pajak yang dibayarkan konsumen terpakai buat operasional.

Ada yang alasan buat nombok gaji karna omset turun. Padahal pajak 10% di luar harga makanan. “Selalu ada ada aja alasannya,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Batam: 5 Kasus Aktif, 4 Pasien Dirawat di Rumah Sakit

Azmansyah menyebutkan dalam satu tahun, Pemko Batam bisa mendapatkan kurang lebih Rp128 miliar tahun 2023 lalu. Angka ini meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 lalu yaitu Rp95 miliar.

Pertumbuhan sektor UMKM di Batam ini cukup tinggi. Sehingga diharapkan berdampak terhadap penerimaan daerah dari segi sektor pajak restoran. (*)

 

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update