Sabtu, 28 September 2024

Menunggak Pajak, Kejaksaan Ingatkan Wajib Pajak Bisa Digugat Perdata

Berita Terkait

spot_img
Sosialisasi Optimalisasi Pajak Daerah 2 F Cecep Mulyana scaled e1706233300194
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggelar sosialisasi ‘Optimalisasi Pajak Daerah Melalui Kepatuhan Pembayaran Pajak Daerah Tahun 2024. F.Cecep Mulyana

batampos – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah. Sejak 2012 hingga saat ini, piutang wajib pajak tertunggak ke Pemko Batam sekitar Rp 535 miliar.

Kemarin, Bapenda Kota Batam menggelar sosialisasi kepatuhan wajib pajak, dalam rangka optimalisasi pajak daerah di Hotel AP Primer, Batuampar. Ada ratusan wajib pajak yang hadir dalam sosialisasi itu, banyak diantara mereka adalah wajib pajak yang menunggak.



Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi diwakili Kasi Datun Kejari Batam, Jefry Hardi yang jadi narasumber menjelaskan peran dari Kejaksaan. Dimana tak hanya sebagai penuntut umum di persidangan, namun Kejaksaan bisa menjadi pengacara negara.

Baca Juga: Banjir Terjadi Akibat Curah Hujan Tinggi dan Pasang Air Laut

“Jaksa pengacara ada karena Surat Kuasa Khusus untuk penegakan hukum atau bantuan hukum berdasarkan surat perintah melakukan pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara. Dalam hal ini, Bapenda mengandeng kami untuk optimalisasi wajib pajak,” kata Jefri Hardi.

Dijelaskannya, dalam hal soal piutang tertunggak, Bapenda Kota Batam meminta Kejari Batam untuk melakukan penagihan piutang. Penagihan pajak pun dilakukan secara persuasif, dengan cara bersama mengundang wajib pajak untuk negosiasi.

Jika ada kesepakatan, maka persoalan wajib pajak tersebut dianggap selesai. Namun bila tak ada kesepakatan maka penyelesaian akan bergulir ke pengadilan atas gugatan perdata.

Baca Juga: Remaja di Seibeduk Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung dan 2 Abang Kandung

“Alhamdulillah sampai saat ini, tak ada satu pun wajib pajak yang sampai ke gugatan perdata atau litigasi. Semuanya dapat diselesaikan setelah negosiasi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, jaksa pengacara negara bukanlah debkolektor. Namun pihak yang melakukan mediasi secara persuasif agar wajib pajak sadar atas hutang mereka.

“Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak,” ungkap Jefri Hardi. (*)

 

Reporter: Yashinta

spot_img

Update