
batampos – Polsek Lubukbaja menangkap AS dan MFA di kawasan Jodoh. Kedua pria ini diamankan usai melakukan pengeroyokan di kawasan City Walk, Lubukbaja.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Hudi Hartono mengatakan pengeroyokan tersebut berawal saat korban merental mobil milik pelaku. Korban memiliki tunggakan sewa hingga Rp 16 juta.
“Pelaku dan korban ini bertemu untuk membicarakan uang tunggakan rental. Korban kemudian diajak berkeliling menggunakan mobil,” ujar Budi.
Budi menjelaskan di lokasi sepi, korban diturunkan dari mobil. Kedua pelaku kemudian memukul korban di bagian kepala dan wajah hingga mengalami lebam.
“Setelah memukul korban, pelaku meninggalkan lokasi. Dan korban melaporkan kejadian ini,” katanya.
Selain pelaku, kata Budi, pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, jam tangan, dan kartu ATM milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



