![](https://metro.batampos.co.id/storage/2024/10/Kapolresta-Barelang-Kombes-Pol.-Heribertus-Ompusunggu-2-F-Cecep-Mulyana-895x1024.jpg)
batampos – Tiga warga Rempang yang ditetapkan tersangka dalam bentrokan antara warga Sembulang Hulu dan pihak PT Makmur Elok Graha (MEG) dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain. Ketiga tersangka yakni Nenek Awe, 67, Sani Rio, 37, dan Abu Bakar alias pak Aceh, 54.
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu mengatakan para tersangka melakukan beberapa perbuatan yang melanggar hukum kepada karyawan PT MEG.
“Pertama kita beri pertanyaan, tapi tidak dijawab. Siapa yang membawa karyawan PT MEG yang tergeletak dan tidak berdaya,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (7/2).
Kemudian, tersangka menahan karyawan PT MEG dan memaksa untuk membuat perjanjian. Perjanjiannya agar pihak PT MEG meninggalkan tanah Rempang.
“Karyawan PT MEG ini tangan diikat, kaki diikat, kemudian wajah disundut rokok. Berdasarkan video yang kita kirim ke lab, dan sudah diberi keterangan oleh saksi ahli. Dan didapat nama dari seputaran korban tersebut,” katanya.
Menurut Heribertus, perbuatan tersangka tersebut tidak pantas dilakukan. Seharusnya, tersangka membicarakan permasalahan dengan karyawan PT MEG dengan cara damai.
“Tersangka menyandera. Pada malam itu Kanit Reskrim (Polsek Galang) sudah meminta korban diamankan di Polsek. Tapi mereka tidak mau dan mempertahankan korban harus tetap berada di tanah itu,” ungkapnya.
Heribertus menambahkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut dalam peristiwa bentrokan tersebut.
“Tapi mereka masih bungkam. Kami masih terus mencari keterangan, sehingga 3 orang ini memberikan keterangan sebenarnya dalam kejadian itu,” katanya.
Heribertus juga membantah adanya informasi pencabutan laporan dalam kasus ini. Ia menegaskan berkas kasus ini akan segera dikirim ke Kejaksaan.
“Supremasi hukum tidak boleh diintervensi. Masyarakat harus diedukasi untuk mengikuti proses yang berlangsung, siapa berbuat apa dan bertanggung jawab,” tutupnya. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI