Sabtu, 14 September 2024
spot_img

Menyesali Perbuatannya, Rahman Padak Minta Keringanan Hukuman

Berita Terkait

spot_img
IMG 20240624 WA0129
Rahman Padak pelaku pembunuhan terhadap Jimmy Hutasoit saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri, Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Rahman Padak, terdakwa pembunuhan terhadap Jimmy Hutasoit meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dimana sebelumnya, JPU menuntut Jimmy dengan 18 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Penasehat Hukum Rahman Padak, yakni Kornelis Boli Balawanga mengatakan permintaan keringanan hukuman itu disampaikan oleh tim PH pada sidang pembelaan Senin lalu.



“Untuk pembelaan sudah kami sampaikan Senin lalu kepada majelis hakim. Intinya kami dan terdakwa minta keringanan,” ujar Kornelis di PN Batam, Rabu (28/8).

Menurut dia, dalam pembelaan itu pihaknya menjelaskan bahwa fakta persidangan tak terbukti jika pembunuhan yang dilakukan Rahman tidak terbukti pada pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun perbuataan Rahman Padak lebih kepada pembunuhan biasa.

“Fakta persidangan itu 338 kuhp pembunuhan bukan 340 kuhp pembunuhan berencana. Namun jaksa malah mengiring ke pasal 340,” jelas Kornelis.

Dijelasnya, pertimbangan lainnya karena terdakwa menyesali perbuataanya. Terdakwa juga tidak mempersulit proses penyidikan hingga persidangan. Apalagi usai membunuh terdakwa langsung menyerahkan diri kepada polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya.

“Padahal aksi pembunuhan itu tak dilihat siapapun, bisa saja terdakwa merekayasa. Ini kan tidak, dia bertanggungjawab dan jujur,” sebutnya lagi.

Masih kata Kornelis, sebelum sidang tuntutan, Rahman juga bersimpuh meminta maaf kepada istri korban. Dan mendapat maaf meski proses hukum tetap berlanjut.

“Terdakwa juga menyampaikan permohonan keringanan secara lisan kepada majelis hakim,” jelasnya.

Untuk sidang putusan Rahman ditunda pada Senin depan. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Douglas.

“Intinya kami minta keringanan bukan dibebaskan. Untuk putusan Senin depan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rahman Padak, terdakwa pembunuh Jimmy Hutasoit dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Rahman dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana, namun karena menyerahkan diri ke polisi, jadi salah satu poin yang meringankan oleh jaksa.

Diketahui, Rahman membunuh Jimmy Hutasoit saat berada di dalam kantor pemasaran perumahaan di Tiban. Jimmy dibunuh dengan cara ditebas pakai parang saat sedang live memasarkan produk perumahaan. Antara Jimmy dan Rahman juga tak saling kenal. Motif pembunuhan Rahman berawal dari sakit hatinya kepada kepala keamanan hingga Manager perusahaan properti yang tak juga membayar gajinya. Padahal, ia sudah bolak balik meminta agar gaji tersebut dibayar, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Namun di lokasi, Rahman hanya mendapati Jimmy, yang tengah memasarkan perumahaan tersebut secara online. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update