batampos – Tim kuasa hukum terdakwa KR, pegawai Badan Pengusahaan (BP) Batam yang diduga cabuli anak tirinya mengundurkan diri. Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Yuhermanto And Partners ini kecewa karena dibohongi oleh keluarga dari terdakwa, terutama korban.
Sejak awal terdakwa selalu berdalih tak pernah mencabuli putri tirinya yang masih berusia 15 tahun. Hal itu juga diperkuat dengan keterangan dari istri atau ibu korban, bahkan juga pengakuan dari korban. Korban sempat mengaku bahwa ia hanya dicabuli oleh teman dari abangnya, bukan KR.
Bahkan untuk memperjuangkan kebenaran untuk KR, kuasa hukum sempat melakukan gugatan praperadilan terhadap Polresta Barelang. Meski kalah, tim kuasa hukum KR awalnya tetap yakin akan berjuang membuka kebenaran.
Baca Juga:Â Hakim PN Batam Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Bentrok Demo Bela Rempang
“Tapi saat keterangan saksi korban, korban anak ini membenarkan pencabulan itu terjadi, sesuai dengan BAP awal di kepolisian,” ujar Fandi Ahmad, salah satu tim kuasa hukum.
Menurut Fandi, ia pun langsung mengkroscek kebenaran dari informasi tersebut kepada anak korban. Dan kemudian anak korban kembali mengatakan saat memberi keterangan ia merasa tertekan dengan dengan jaksa dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Namun beberapa hari berselang, anak korban ini kembali memberi pengakuan berbeda kepada kami. Ia mengaku jika pencabulan itu terjadi satu kali,” terang Fandi.
Merasa kecewa dengan kebohongan yang selalu diulang oleh korban dan keluarga terdakwa, tim kuasa hukum ini langsung mengundurkan diri. Pengunduran diri diajukan kemarin, Selasa (7/11) ke Pengadilan Negeri (PN) Batam melalui PTSP PN Batam.
Baca Juga:Â Penipu Catut Nama Kasi Pidum Kejari Batam, Minta Nomor Kadis se-Batam
“Mulai hari ini kami mundur dari kuasa hukum terdakwa KR, karena merasa dibohongi berulang-ulang. Padahal kami juga sudah memperjuangkan lewat praperadilan,” sebut Fandi lagi.
Masih kata Fandi, untuk jadwal sidang selanjutnya terhadap terdakwa KR dijadwalkan majelis hakim yang dipimpin Davi P Sitorus pada Kamis depan. Agenda sidang yakni tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui, KR dilaporkan oleh ayah kandung korban atas dugaan pelecehan seksual sekitar bulan Juni lalu. Pelecehan seksual itu terjadi di dalam rumah yang ditempati terdakwa dan keluarganya, termasuk korban pada tahun 2021 lalu. (*)
Reporter: Yashinta