batampos – Mantan anggota Subnit 2 Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Budi Setiawan, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan keterlibatan narkoba oleh sepuluh mantan anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang digelar di Penga-dilan Negeri Batam, Jumat (11/4).
Sidang yang dipimpin hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas dan Andi Bayu ini digelar secara daring, mengingat status Budi yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Rutan Tembilahan atas perkara narkotika. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan dua saksi lainnya, yang semuanya merupakan mantan anggota Subnit 2 Satnarkoba Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Budi membeberkan sejumlah fakta terkait dugaan intimidasi, penyisihan 9 kilogram (kg) dari 44 kg sabu, hingga permintaan uang dalam jumlah fantastis yang menyeret para petinggi dan anggota Satnarkoba Polresta Barelang.
Menurut Budi, intimidasi mulai dirasakan saat Kasat Narkoba saat itu, Satria Nanda, beserta Kanit Satuan, Sigit, dan delapan anggota Subnit 1 ditahan di Polda Kepri. Ia mengaku diminta oleh Sigit sebagai Kanit untuk mencari uang senilai Rp800 juta hingga Rp1 miliar guna “menyelesaikan perkara”, serta Rp300 juta untuk biaya praperadilan. Bila tidak dipenuhi, Budi mengklaim ia juga akan dijebloskan ke penjara.
“Saya takut terbawa-bawa. Permintaan uang itu ada, dan terus ditekan. Saya diminta bertemu dengan pengacara di kampus Uniba, bahkan sempat menyerahkan uang Rp10 juta dan Rp5 juta untuk keperluan fotokopi,” ujar Budi.
Ia menambahkan, permintaan dana ini disebut-sebut sebagai bagian dari “pengamanan” agar kasus tersebut tidak naik ke perkara umum. Uang dari setiap unit pun sempat dikumpulkan, dan menurut Budi, terkumpul sekitar Rp190 juta, masih kurang Rp100 juta dari target.
“Kami bingung mencari uang kemana, karena memang kami juga tak punya uang sebanyak itu,” ungkap Budi.
Kesaksian Budi juga mengungkap detail operasi penjemputan sabu ke OPL Malaysia yang dilakukan Subnit 1 Satnarkoba Polresra Barelang. Dimana, beberapa anggota dari Subnit 2 Satnakorba juga dilibatkan.
“Kami juga diminta kanit mem-backup operasi tersebut. Karena memang, sudah ada teguran kenapa tidak ada pe-ngungkapan kasus narkoba. Jadi saat diminta Kanit untuk mem-backup operasi Subnit 1, kami pun mau,” tegas Budi.
Ia menyebut dalam satu operasi yang digelar di Nongsa, tim Subnit 2 naik ke atas kapal besar yang kemudian melaju ke OPL. Tak lama kapal yang ia tumpangi didekati oleh speedboat. Dari kapal tersebut, dua tas diduga berisi narkoba dilempar ke kapal tim.
“Saat masuk OPL, ada laser hijau seperti tanda. Kemudian sebuah speed (boat) melaju kencang ke arah kapal kami, dan berhenti di samping. Kemudian melemparkan dua tas besar berwarna hitam. Untuk wajahnya saya kurang jelas karena situasinya itu malam,” jelasnya.
Usai melemparkan dua tas, speedboat itu menjauh, begitu juga kapal yang ia tumpangi melaju ke arah Nongsa. Sesampai di Nongsa, kedua tas itu dimasukkan ke dalam mobil dan mereka melaju ke Satnarkoba Polresta Barelang. Di Satnarkoba Polresta Barelang, tas berisi 44 paket kotak itu dijejerkan di Subnit 1.
“Saya melihat 44 bungkus sabu di ruangan Subnit 1, dibungkus plastik hitam,” jelasnya.
Tak hanya itu, Budi juga mengaku diminta Kanit menemaninya bersama tim lainnya ke Bandara untuk menemui Kasat Narkoba. Ia saat itu, diminta menyupiri dan menunggu di mobil.
“Saya tak masuk ke dalam, saya menunggu di mobil dan parkir di dekat kedatangan. Saya lupa berapa lamanya Kanit beserta yang lain di luar karena saya istirahat,” ungkapnya.
Tak berapa lama, Kanit masuk bersama tim lainnya dan mereka pun melaju ke Satnakorba Polresta Barelang. Di perjalanan, ia sempat mendengar celetuk dari salah satu anggota Satnakotba Subnit 1 terkait sabu yang dilaporkan ke Kasat Narkoba.
“Tapi saat saya mendengar percakapan di mobil, disebut hanya 35 bungkus yang dilaporkan, dan sisanya 9 bungkus disisihkan,” imbuhnya.
Berselang sehari, ia diminta Kanit kembali mem-backup operasi pengungkapan di Jembatan Nongsa Pura. Di sana, para anggota pun sudah berbagi posisi, hingga akhirnya datang kendaraan bermotor yang dinaiki perempuan dan laki-laki.
“Saya dengar ada ribut-ribut, yang ternyata Subnit 1 sudah mengamankan dua orang, laki-laki dan perempuan, berikut barang bukti tas yang menyerupai sabu. Ada 35 paket di dalam tas,” tegasnya.
Setelah itu, keduanya yang ternyata pasangan suami istri dibawa ke Markas Satnarkoba Polresta Barelang. Dan dilakukan pengembangan kasus ke Jakarta.
“Di Jakarta kami menginap 2 sampai 3 hari, yang juga membawa salah satu tersangka di Batam. Sehari berselang satu pelaku tertangkap lagi, namun bosnya tak berhasil ditemukan alias hilang jejak. Sehari kemudian kami balik ke Batam,” jelas Budi.
Tak hanya itu, ia juga sempat mendengar nama Azis, namun ia tak tahu pasti peranan azis terkait apa.
Berselang beberapa bulan, lima orang anggota Subnit 1 Satnakorba, beserta Kanit dan Kasat dipanggil Paminal Polda Kepri. Yang mana pemeriksaan seharian itu, tak memperbolehkan mereka pulang. Sehari berselang, seluruh anggota Subnit 1 dipanggil dan mereka juga tak lagi pulang ke rumah.
“Yang saya tahu, ternyata mereka ditahan. Di sini, Kanit mulai menghubungi kami, menyiapkan segala sesuatu. Awalnya kami bantu dengan ikhlas, namun ternyata membuat kami tertekan,” jelas Budi.
Ia mengaku sering dimintai bantuan oleh Kanit, termasuk membeli kebutuhan pribadi dan rokok, serta mendapat tekanan secara psikologis untuk tidak membocorkan informasi.
“Bahkan kami diminta mencarikan uang Rp800-Rp1 miliar untuk kasus tersebut. Kami bingung cari uang kemana. Namun kami harus mendapatkan, kalau tak ingin terseret bersama mereka,” jelas Budi.
Tak hanya meminta uang hampir Rp1 miliar, sang Kanit juga meminta mereka mencari uang Rp300 juta untuk menghadapi praperadilan. Dimana akhirnya mereka mengumpulkan dari Subnit 2 dan Subnit 3 terkumpul Rp190 juta.
“Kami terus dihubungi, kalau tak diangkat, Kanit marah-marah. Uang yang dikumpulkan tak sesuai permintaan, masih kurang Rp100 juta, kami tertekan,” jelasnya.
Budi juga membeberkan, bahwa Kasubnit 1 Nurdeni bersama ia dan 3 anggota lainnya, terpaksa memasarkan sabu demi mendapatkan uang. Meski awalnya menolak, namun ia tak punya pilihan.
“Kami sempat menolak keras, karena memang tak mau terlibat lagi. Namun, kami tak ada pilihan,” ucap Budi.
Keterangan Budi pun dibantah oleh para terdakwa yang sidang didampingi penasehat hukumnya masing-masing.
Sebanyak 12 terdakwa hadir di ruang sidang, terdiri dari 10 mantan anggota Satnarkoba dan 2 terdakwa sipil.
Adapun ke-10 terdakwa dari kepolisian adalah Satria Nanda, Alex Candra, Jaka Surya, Shigit Sarwo Edi, Ibnu Marfum, Rahmadi, Fadillah, Ariyanto, Junaidi Gunawan, dan Wan Rahmad. Sementara dua terdakwa sipil adalah Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak. Seluruh terdakwa didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. (*)



