batampos – DPRD Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2023. Persetujuan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (26/6).
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Aman membacakan Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan Ranperda tentang “Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2023” dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam.
“Melalui rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya Ranperda ini dapat disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan berbagai rekomendasi yang diberikan oleh Badan Anggaran merupakan bagian tak terpisahkan dari Raperda dimaksud,” ujar Aman.
Pada laporan tersebut, Badan Anggaran menyoroti menurunnya Sisa Lebih Pembayaan Anggaran (Silpa) disebabkan tidak tercapainya target pendapatan daerah.
Baca Juga: Realisasi PMDN Capai Rp 1,71 Triliun, DPRD Batam Dukung Upaya Peningkatan Investasi
Realisasi Pendapatan tahun 2023 kurang dari target sebesar Rp 184.708.330.025, sedangkan tahun 2022 kurang dari target sebesar Rp 241.791.899.862.
Badan Anggaran menyatakan sangat menyayangkan tidak tercapainya pendapatan daerah ini, mengingat, kondisi ekonomi Kota Batam sangat baik, ditandai dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,04 persen. Selain itu, masih banyaknya para wajib pajak yang belum terdaftar dan dikelola potensi pajaknya.
“Badan Anggaran meminta kepada Walikota Batam agar lebih serius dalam hal pencapaian target pendapatan ini. Terlebih, BPK menyoroti tidak tercapainya target pendapatan dari tahun ke tahun,” ujar Aman.
Selain itu, dari sisi Realisasi Belanja Daerah, ada beberapa jenis belanja yang serapannya di bawah target, yaitu Belanja Barang Jasa terserap 89,6 persen; Belanja Hibah terserap 93,6 persen; Belanja Bansos terserap 94,4 persen; Belanja Pegawai terserap 97,3 persen; dan Belanja Modal terserap 82,2 persen.
Atas kondisi tersebut, Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Batam agar lebih efektif dalam penyerapan Belanja Daerah, sebab berpotensi menambah dan meningkatkan aset daerah.
Baca Juga: Masalah Sampah di Batam Harus Didukung Anggaran dan Kesadaran Masyarakat
Aset Tetap Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2023 sebesar Rp 11.722.181.396.736,40, mengalami peningkatan 13,1 persen sebesar Rp 1.360.390.858.886,38 dari tahun 2022. Aset tetap tersebut terdiri dari tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan, serta akumulasi penyusutan aset tetap.
“Badan Anggaran merekomendasikan kepada Pemko Batam untuk melakukan tata kelola yang lebih efektif terhadap aset Pemerintah Kota Batam. Aset-aset yang telah rusak dan telah habis nilai ekonomisnya, sebaiknya segera dilakukan pemusnahan,” jelas Aman.
Sementara itu, Realisasi Belanja Modal tahun 2023 juga mengalami tren yang cenderung menurun. Jumlahnya kembali pada level di bawah Rp 600 miliar atau di bawah 20 persen dari total Belanja Daerah. Padahal tahun 2022, Realisasi Belanja Modal sebesar Rp 646,1 miliar atau 21,5 persen dari total Belanja Daerah.
“Kebijakan peningkatan alokasi belanja modal dalam APBD setiap tahunnya hendaknya terus dilakukan,” tambah Aman.
Baca Juga: Beras Cadangan Bulog Batam Sebanyak 1.500 Ton, Impor dari Thailand dan Vietnam
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan pendapat Walikota Batam terhadap laporan badan anggaran. Pihaknya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam, khususnya badan anggaran yang telah membahas Ranperda tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti catatan dan masukan yang disampaikan oleh Badan Anggaran, baik pada saat pembahasan maupun pada sidang paripurna ini, untuk perbaikan kinerja pada masa yang akan datang,” tutupnya. (*)
Reporter: Azis Maulana