Kamis, 19 September 2024
spot_img

Meski Terbukti Mencuri Uang Rp 8,9 Miliar Milik Atasannya, Roliati Hanya Divonis 1 Tahun Percobaan Karena Tulang Punggung Keluarga

Berita Terkait

spot_img
image0
Roliati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Foto: Yashinta/ Batam Pos

batampos – Roliati, Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI) terbukti mencuri uang Lim Siew Lan, atasannya sebanyak Rp 8,975 miliar. Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Roliati divonis 1 tahun percobaan (tidak harus menjalani hukuman). Vonis itu jauh dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara yang juga terbukti di pasal pencurian.

Vonis terhadap Roliati dijatuhkan oleh majelis hakim yang dipimpin Douglas RP Napitupulu didampingi hakim Yuanne Magaretha dan Andi Bayu pada Senin (10/6). Amar putusan yang dibacakan hampir 2 jam oleh majelis hakim itu berlangsung mulai pukul 17.40 WIB hingga 19.30 WIB. Sedangkan terdakwa Roliati yang tidak ditahan didampingi tiga orang penasehat hukum.



Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Roliati terbukti bersalah. Hal itu sebagaimana memperhatikan pembuktiaan dipersidangan, mulai dari keterangan saksi-saksi hingga terdakwa.

Baca Juga: Tulang Punggung Keluarga, Kombes Agus hanya Divonis Rehabilitasi

“Perbuataan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan ke satu jaksa, yakni melanggar pasal 363 kuhp ayat 1 ke 4 jo pasal 64 kuhp, yakni melakukan pencurian secara berkelanjutan,” sebut Yuanne, hakim anggota yang menjabarkan amar putusan.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, majelis hakim telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan perbuataan terdakwa menyebabkan kerugian pada korban yang telah meninggal.

“Hal meringankan terdakwa menyesali dan tulang punggung keluarga,” sebut Yuanne.

Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi. Maka majelis hakim telah mempertimbangkan hukuman yang pantas untuk terdakwa Roliati, sesuai dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 jo pasal 64 kuhp.

“Menjatuhkan pidana terhadap Roliati dengan 1 tahun penjara, yang hukuman itu tak harus dijalani dengan masa percobaan 2 tahun, “ timpal Douglas pimpinan sidang.

Atas vonis itu, melalui kuasa hukumnya, Roliati menyatakan pikir-pikir. Begitu pun juga dengan jaksa penuntut umum. “Kami pikir-pikir,” sebut jaksa.

Usai sidang, Roliati terlihat sumringah. Bahkan beberapa kali terlihat tersenyum dan tertawa.

Edward Sihotang, penasehat hukum terdakwa cukup kecewa dengan putusan hakim. Sebab pihaknya meminta agar kliennya bebas karena tidak melakukan pencurian tersebut.

“Kami kecewa, namun menghormati putusan hakim. Kami kecewa karena harusnya terdakwa ini bebas,” pungkas Edward.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum, (JPU) menuntut Roliati dengan 5 tahun penjara. Roliati dinilai mencuri uang milik Lim Siew Lam sebesar Rp 8,975 miliar.

Diketahui , Roliati tega mencuri uang Lim Siew Lam atasannya. Mirisnya saat itu korban baru saja meninggal dunia karena serangan jantung. Namun uang di rekening tabungan korban ludes, yang ternyata diambil melalui ponsel milik korban pada tahun 2021 silam. (*)

Reporter: Yashinta

spot_img
spot_img

Update