Kamis, 19 September 2024
spot_img

Mikol Dipasok dari Singapura, Penyelundupan Pakai Kontainer Marak

spot_img

Berita Terkait

spot_img
81b86991 ab05 4d96 a49b 9e9479623613 e1706788441720
kontainer berisi mikol ilegal yang diamankan BC Batam

batampos– Puluhan ribu minuman alkohol (mikol) yang ditegah Bea Cukai Batam seluruhnya dipasok dari Singapura. Untuk mengelabui petugas, barang tanpa dokumen tersebut dimuat di dalam kontainer dan masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar.

“Mikolnya dari Singapura, dimuat ke dalam kontainer,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Jumat (2/)1).



Rizki mengaku pihaknya hingga kini masih menyelidiki pemilik barang ilegal tersebut. Ia juga belum bisa memastikan kemana tujuan mikol tersebut diselundupkan.

“Belum tau. Masih proses pemeriksaan,” katanya.

Informasi yang didapatkan, seluruh mikol ini akan disimpan di gudang kawasan Tanjung Uncang, Batuaji. Rencananya, mikol ini akan dijual di tempat hiburan malam milik A, pengusaha ternama di Batam.

Adapun mikol tersebut terdiri senilai Rp 6,9 miliar atau sejumlah 30.864 botol atau 10.057,8 liter. Mikol ini terdiri 2 golongan, yakni golgan C sebanyak 6.504 botol (3.358,8 liter) dan golongan A sebanyak 24.360 botol (6.699 liter).

“Setelah pemeriksaan selesai, akan kita sampaikan detailnya,” ungkapnya.

Diketahui, Pelabuhan Batu Ampar salah satu lokasi yang kerap dijadikan masuknya barang ilegal dari negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia. Modusnya dengan memuat barang ilegal tersebut ke daam kontainer.

Barang yang kerap dimuat ke dalam kontainer yakni barang bekas, balpres, furniture, mikol, hingga motor gede (moge).

Terkait banyaknya barang selundupan melalui kontainer ini, Rizki mengaku petugas Bea Cukai Batam tidak bisa melakukan pemeriksaan barang masuk ke FTZ Batam secara langsung.

Hal ini diatur dalam pasal 39 tentang pemeriksaan pabean sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

“Semuanya dikenakan jalur hijau. Dengan kata lain, kita tidak bisa melakukan pemeriksaan secara fisik dan dokumen,” terang Rizki.

BACA JUGA: Penyelundupan Mikol Senilai Rp 6,9 Miliar Berhasil Digagalkan BC Batam

Dalam pasal tersebut disebutkan pada ayat 1, pemeriksaan pabean dilakukan terhadap barang yang akan dimasukkan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan

Bebas (KPBPB) dari luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Atau, dikeluarkan dari KPBPB ke luar Daerah Pabean, KPBPB lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, KEK, atau tempat lain dalam Daerah Pabean.

Kemudian, petugas dapat melakukan penelitian dokumen secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Tertuang dalam ayat 2, yaitu terhadap barang pemasukan disebutkan pemeriksaan barang ke KPBPB dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Barang Konsumsi untuk kebutuhan Penduduk dari luar Daerah Pabean.

“Kami itu mengacu ke aturan yang ada. Jadi, kami ada mekanisme pemeriksaan. Kecuali ada informasi atau kena pemeriksaan acak,” kata Rizki.

Dengan aturan dan kebijakan tersebut, kata Rizki, petugas BC Batam hanya bisa melakukan pemeriksaan pada saat keluar Batam dengan tujuan daerah lain di Indonesia.

“Biasanya kita melakukan penelusuran berdasarkan pengembangan dan penindakan dari instansi lainnya,” tutupnya. (*)

Reporter: Yofi Y

spot_img
spot_img

Update