batampos – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disinyalir sengaja mempejual belikan mikol ilegal karena keuntungan yang tinggi. Biasanya, untuk mikol yang ilegal lebih murah Rp 300-500 ribu per botolnya.
“Tapi di dalam (THM) itu dijual tetap harganya sama dengan yang legal. Dikenakan pajak, harganya sampai jutaan,” ujar Jimmi, salah seorang pengusaha THM di kawasan Nagoya.
Jimmi mengaku bisnis mikol ilegal tersebut sudah sejak lama ada di Batam dan hanya dilakoni pengusaha ternama.
“Kalau saya masih yang normal saja. Beli di Duty Free, paling selisih harga Rp 10-20 ribu,” katanya.
Baca Juga:Â Penyelundupan Mikol ke Batam Meningkat Tiap Tahun
Diketahui, Tim Gabungan dari Polda Kepri, POM TNI AU,AL, dan AD serta Bea Cukai beberapa kali melakukan razia di sejumlah lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Batam. Hasilnya, petugas menemukan mikol tanpa cukai.
Lokasi yang kerap didatangi petugas yakni di Grand Dragon PUB & KTV, Square CLUB & KTV, M-One CLUB & KTV, Galaxy KTV & Entertainment Harbourbay, dan dan Pasific Palace Hotel Batuampar.
“Kegiatan ini akan kita laksanakan terus dalam rangka untuk mendukung Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Provinsi Kepri terkhusus di kota Batam,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Dony Alexander. (*)