batampos – Juanda alias Tobing, warga Dam Mukakuning atau Kampung Aceh dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam. Tuntutan itu dijatuhi kepada Juanda karena terbukti memiliki 24 paket narkoba jenis sabu dengan total berat 561 gram.
Tuntutan terhadap Juanda dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel. Dalam berkas tuntutan, Nuel menjelaskan perbuatan Juanda terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Yang mana perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Sebagaimana dalam dakwaan yaitu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam dakwaan Primair Penuntut Umum)
“Perbuatan terdakwa sah dan meyakinkan bersalah, karena itu terdakwa harus dihukum sesuai dengB perbuataanya,” jelas Nuel.
Baca Juga:Â Berawal dari Tiktok, Pelajar SMA di Batam Jadi Korban Pencabulan
Namun sebelum menjatuhkan pidana, Nuel menyebutkan hal meringankan dan memberatkan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak ikut program pemerintah dalam hal pemberantarasaan narkotika, kemudian juga meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan.
“Menuntut terdakwa Juanda dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar, yang apabila tak dibayar diganti 1 tahun kurungan,” tegas Nuel.
Atas tuntutan itu, Juanda yang didampingi kuasa hukum dari LBH Suara Keadilan, Vierki Siahaan meminta waktu untuk pembelaan.
Baca Juga:Â Peredaran Narkotika di Kepri Masih Tinggi, Kerja Sama Antar Pihak Dibutuhkan
“Kami minta waktu satu minggu yang mulia,” ujar Vierki.
Diketahui, sekitar pukul. 10.00 WIB Juanda didatangi kenalanya bernama Awi (DPO) untuk menitipkan paketan sabu untuj diberikan nantinya kepada seseorang. Saat itu, Juanda dibekali uang Rp 2 juta. Namun sekitar pukul 13.00 WIB, polisi langsung menyergap Juanda di rumahnya. (*)
Reporter: Yashinta