batampos – Tim terpadu Pemko Batam akan menertibkan kawasan Greenland, Batam Center, Batam. Tim terpadu telah memberikan tenggat waktu bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan.
Kepala Kasatpol PP Batam, Iman Tohari mengatakan, peringatan secara lisan maupun tertulis sudah dilayangkan.
Apabila, dalam waktu yang sudah ditentukan, tidak ada mematuhi peringatan tersebut. Tim terpadu akan turun langsung membongkar bangunan yang menyalahi aturan.
“Tim sudah turun menandai bangunan yang melanggar. Pemilik akan diberikan waktu selama satu minggu ke depan, jika tidak mematuhi atau abai. Kami akan turun membongkar bangunan tersebut,” kata Iman.
Baca Juga: Tim Terpadu Segera Tertibkan Bangunan yang Melanggar Aturan di Kawasan Greenland
Pembongkaran beberapa bangunan di kawasan Greenland, Batam Center ini, disebabkan berbagai alasan.
Iman mengatakan, alasan penertiban itu, karena ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, detail temuan tersebut, tak disampaikan oleh Iman Tohari.
“Kami datang ke sini, karena tidak lanjut dari temuan BPK beberapa waktu lalu,” kata Iman Tohari.
Selain itu, alasan lainnya adalah banyak bangunan yang melanggar aturan. Atas pelanggaran itu, tim terpadu sudah mengeluarkan teguran secara lisan dan tulisan.
Iman mengatakan, pemilik bangunan bisa membongkar sendiri bangunan yang melanggar.
“Bangunan mereka dibangun di luar lahan kepemilikan mereka,” ujar Iman.
Reporter: YULITAVIA