batampos – Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam melakukan tera ulang timbangan di pasar-pasar tradisional. Langkah ini bertujuan memastikan akurasi alat ukur dan memberikan kenyamanan serta kepercayaan bagi masyarakat yang berbelanja.
Tera ulang perdana dilaksanakan di Pasar Tos 3000 Jodoh, Batuampar, pada Selasa (4/2) pagi oleh tim Disperindag. Seluruh timbangan pedagang, baik digital maupun manual, wajib ditera ulang guna meminimalisir kecurangan.
Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, menyatakan bahwa tera ulang timbangan akan dilakukan di semua pasar di Batam secara bertahap.
“Untuk perdana, kami lakukan di Pasar Tos 3000 Jodoh. Proses tera ulang dilakukan selama dua hari,” ujar Gustian pada Selasa (4/2).
Baca Juga: Seribu Buruh FSPMI Batam akan Gelar Aksi di Kantor Wali Kota
Gustian menambahkan, tera ulang merupakan kegiatan rutin tahunan yang kali ini dilakukan sebelum memasuki bulan suci Ramadan untuk memberikan rasa nyaman dan menghindari penyalahgunaan timbangan.
“Ini sebenarnya rutin, berkala kami lakukan untuk memastikan timbangan sesuai dengan takarannya. Kebetulan ini juga mau memasuki bulan suci Ramadan,” tegas Gustian.
Namun, dalam proses tera ulang, terdapat penolakan dari beberapa pedagang. Tim Disperindag menjelaskan bahwa tera ulang timbangan wajib dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian dengan ukuran normal.
“Justru yang menolak itu harus dicurigai, kenapa tidak mau ditera,” katanya.
Para pedagang tidak bisa menolak jika timbangan mereka dicek atau ditera ulang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Sudah jelas ada undang-undangnya, jadi tak bisa menolak. Semua timbangan yang ada pada setiap pedagang wajib ditera ulang jika sudah masuk masanya. Ini untuk kenyamanan masyarakat atau konsumen yang berbelanja,” ujarnya.
Baca Juga: Target Pajak Kendaraan Kepri 2025 Turun, Bapenda Fokus Perbaiki Data Wajib Pajak
Timbangan pedagang yang telah ditera ulang tidak boleh diubah lagi. Jika kembali tidak sesuai, pedagang dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda.
“Untuk saat ini kami masih mengedukasi dengan cara baik meski dimarahi pedagang. Namun, jika kembali menyalahi, bisa dikenakan sanksi pidana dan denda,” tegas Gustian.
Gustian juga meminta agar pengelola pasar mengingatkan para pedagang untuk jujur dalam berjualan. Jika pengelola abai, mereka juga dapat dikenakan sanksi.
“Karena pengelola sebagai penyedia tempat, maka mereka wajib mengimbau pedagang agar jujur. Jika mereka abai, pastinya juga ada sanksi,” jelas Gustian. (*)
Reporter: Yashinta