Senin, 11 November 2024

Minta Karcis Parkir, Jika Tidak Diberi Lapor ke Dishub Batam di Nomor Ini

Berita Terkait

spot_img
Seorang juru parkir menarik biaya parkir kendaraan yang keluar dari area parkir di kawasan Batamcenter, Selasa (16/1). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengimbau masyarakat Batam untuk selalu meminta karcis ketika parkir. Sebab, juru parkir (jukir) yang tidak memberikan karcis parkir ini disinyalir bukanlah jukir resmi dari Dishub Kota Batam.

“Ya, kami himbau untuk selalu meminta tiketnya, khawatir dia bukan jukir resmi, ” ujar Kadishub Batam Salim, Minggu (21/1).

Baca Juga: Soal Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Akan Panggil Dishub Batam

Salim menyebutkan bahwa juru parkir resmi di pinggir jalan dilengkapi dengan baju seragam dan karcis parkir. Dari Karcis parkir inilah yang menjadi bukti retribusi masuk ke kas daerah.

“Jika ada jukir liar meminta uang parkir tanpa memberikan karcis, maka warga bisa melaporkan ke saya di 08127772406. Kami akan langsung cek lapangan dan berikan tindakan jika memang ada jukir yang tidak pegang karcis ini,” tegas Salim.

Baca Juga: Ditlantas Polda Kepri Gencar Sosialiasi Keselamatan Berkendara Ke WNA

Pihak Dishub lanjutnya, akan terus mensosialisasikan terkait karcis parkir ini pada warga pengguna layanan maupun jukir. Pasalnya, karcis parkir merupakan salah satu kontrol untuk bisa memonitor dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

“Pengawasan akan tetap kita lakukan di seluruh jalan dan titik parkir di Kota Batam. Terkait berapa karcis parkir yang kami cetak di bulan ini saya tidak ingat pula, coba langsung ke UPT parkir saja,” pungkas Salim. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

 

spot_img

Update