Minggu, 24 November 2024

Minta Polisi Tetapkan Pengurus Koperasi Jadi Tersangka, 3 Provokator Demo Ditangkap

Berita Terkait

spot_img
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono didampingi Kasi Humas dan penyidik Polresta Barelang memberikan keterangan pengungkapam kasus penggelapan uang nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti, Belakangpadang. saat ekspos di Mapolresta Barelang, Senin (20/3). F Cecep MulyanaBatam Pos

batampos – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam menggelar aksi demo di jalur cepat depan Mapolresta Barelang, Senin (20/3) pagi.

Dalam orasinya, mahasiswa ini meminta polisi menetapkan seluruh pengurus, dan pemilik koperasi simpan pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakang Padang sebagai tersangka penggelapan uang nasabah.


Kedatangan pendemo ini langsung dibubarkan pihak kepolisian. Sebab, orator demo sempat menyinggung Kapolresta Barelang. Bahkan, video kericuhan pembubaran mahasiswa tersebut viral karena dipaksa dan ditarik oleh polisi.

Baca Juga: Pegawai Koperasi di Belakangpadang Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,9 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono mengatakan demo mahasiswa tersebut tidak mengantongi izin. Sehingga, pihaknya melakukan pembubaran.

“Ada pemberitahuan, tapi tidak ada izin dari Intel. Kalau tidak ada, kita berhak untuk membubarkan,” ujarnya di Mapolresta Barelang.

Selain tidak mengantongi izin, kata Budi, pembubaran paksa aksi demo tersebut karena dilakukan di jalan raya dan menyebabkan aktivitas masyarakat terganggu.

“Ini Polres bukan tempat demo. Kalau mau demo bukan di sini. Apalagi dilakukan pada jam operasional sangat menganggu,” katanya.

Baca juga: Nilai Barang Bekas yang Ditegah Bea Cukai di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Rp450 Juta

Disinggung adanya pemukulan terhadap pendemo, Budi membantahnya. Ia mengaku saat pembubaran hanya terjadi saling dorongan.

“Hanya senggolan. Tidak ada pemukulan,” tegasnya.

Budi menjelaskan sebelum melakukan demo, mahasiswa dan korban penipuan KSP tersebut sudah mendapatkan penjelasan dari polisi. Dimana, pendemo meminta polisi menetapkan tersangka terhadap semua pengurus KSP Karya Bhakti Belakang Padang.

“Penetapan tersangka harus ada bukti. Dan dalam kasus ini, kita sudah menetapkan 2 orang tersangka. Ini sudah kita jelaskan ke mereka pada pekan lalu,” ungkapnya.

Akibat demo ini, sambung Budi, pihaknya menangkap 3 orang yang diduga sebagai provokator. Keduanya dijerat pasal 310 dan 315 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

“Kita masih lakukan pengembangan siapa yang menyuruh mereka. Saya imbau jangan ada nuansa politik dan jangan sampai terprovokasi,” tutupnya. (*)

 

 

Reporter: YOFI YUHENDRI

spot_img

Baca Juga

Update