batampos– Personel Polda Kepri dari Satuan Narkoba kembali terseret kasus. Pada akhir tahun lalu, personel berpangkat Kompol dengan inisial CP diduga meminta uang damai kepada salah seorang pengguna narkotika dengan nilai Rp 20 juta.
Ironisnya, uang damai tersebut didapati dari pijaman online (pinjol) atas permintaan CP yang saat itu menjabat Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Kasusnya pada akhir tahun lalu. Berawal dari penangkapan pengguna narkoba, barag buktinya 1 gram,” ujar salah seorang sumber Batam Pos.
Sumber menyebutkan saat penangkapan tersebut, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang. Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjol.
“Setelah bayar, yang ditangkap ini dilepas. Dan pengguna narkoba ini melaporkan kasus tersebut ke Propam” ungkapnya.
Usai dilaporkan, Kompol CP dimutasikan dari jabatannya sesuai TR Kapolda Kepri nomor STR/938/XII/KEP./2024 tertanggal 20 Desember. Ia dimutasikan sebagai Pamen Yanma dalam rangka pemeriksaan.
Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang dikonfirmasi enggan memberikan penjelasan terkaik kasus ini.
“Silahkan ke Dirresnarkoba,” ujarnya.
Sedangkan Dirres Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas kasus yang menyeret mantan anggotanya tersebut.
Pada tahun lalu, 15 personel Satnarkoba Polresta Barelang juga terseret kasus penyalahgunaan barang bukti narkotoka jenis sabu. Kemudian anggota Polsek Sekupang yang tertangkap sebagai pengedar sabu. (*)
Reporter: Yofi