Rabu, 5 Februari 2025

MK Tolak Gugatan Nuryanto-Hardi Selamat Hood, Pilwako Batam 2024 Tetap Sah

Berita Terkait

spot_img
Proses penghitungan suara Pilwako Batam di TPS 18, Perumahan KDA, Batamcenter. (Arjuna)

batampos – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood. Dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2), MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam pertimbangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil dan dinilai kabur atau obscuur.


“Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak terdapat keraguan untuk menyatakan bahwa permohonan pemohon adalah tidak jelas,” ujar Saldi dalam sidang yang disiarkan langsung melalui YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Saldi juga menegaskan bahwa karena permohonan dinilai kabur, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, maupun pokok permohonan. Dengan demikian, perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

Sebelumnya, pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood menggugat hasil Pilwako Batam 2024 dengan dalil adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra.

Dalam gugatannya, pemohon menuduh adanya ketidaknetralan aparat pemerintah, pejabat struktural, Polri, serta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu. Dugaan pelanggaran tersebut disebut berdampak pada selisih suara antara pemohon dan pasangan calon nomor urut 2, yakni sebesar 134.887 suara.

Namun, karena MK menilai permohonan pemohon tidak jelas, dalil-dalil tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Dengan putusan ini, hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam 2024 tetap sah dan tidak mengalami perubahan. Artinya, pasangan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra tetap menjadi pemenang dalam Pilwako Batam 2024.

Putusan MK ini sekaligus mengakhiri seluruh proses sengketa Pilwako Batam 2024, sehingga tahapan berikutnya, yakni pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih, dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

spot_img

Update