batampos – Pelaksanaan Pilkada Batam dan wilayah lainnya kian dinamis. Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai (7,5 persen) sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Ketua DPD PDIP Kota Batam Nuryanto menyambut baik putusan MK itu. PDIP akhirnya bisa mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Pilkada Batam, meski hanya sendirian.
Baca Juga:Â Deklarasi Amsakar dan Li Claudia: Berjanji Akhiri Krisis Air, Problem Pendidikan di Batam
“Seperti yang saya bilang sebelumnya (di Podcast Batam Pos, red), mudah-mudahan ada muzizat demokrasi, Alhamdulillah jadi kenyataan,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nur, Selasa (20/8/2024).
Ia menyebutkan, jika efektif berlaku putusan MK itu pada pilkada 2024 ini, maka otomatis PDIP bisa mengusung pasangan calon di Pilkada Batam. Sebab, pada Pileg lalu, PDIP mengantongi 13 persen dari total suara.
Ia mengatakan, PDIP akan segera melakukan konsolidasi untuk menentukan siapa figur yang akan diusung ke Pilkada Batam 2024. “Segera kami konsolidasi,” ujar Cak Nur.
Seperti diketahui, Pilkada Batam 2024, 11 dari 12 partai semua sudah berlabuh ke pasangan Amsakar-Li Claudia Chandra. Hanya PDIP yang belum memutuskan pilihan, sehingga Amsakar-Li (ASLI) disebut-sebut akan menghadapi kota kosong.
Namun, dengan putusan baru MK ini, maka ASLI bakal tidak berhadapan dengan kotak kosong, tapi berhadapan dengan calon walikota dan wakil walikota Batam. (*)
Reporter: Muhammad Nur