batampos.co.id – Jajaran Polsek Lubukbaja menangkap Triyadi, tersangka pencuri mobil. Pria 29 tahun ini nekat membawa mobil Mazda warna silver BP 1030 I yang diparkir di Kompleks Ruko Penuin Centre, Lubukbaja, Kamis (29/4) pagi.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda, mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban, Antoni. Kemudian, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dalam waktu 6 jam di Kaveling Nato, Sagulung.
”Dari laporan pelaku kami lakukan penyelidikan. Dan didapatkan identitas pelaku dari rekaman CCTv,” ujar Satria, Jumat (30/4) siang.
Satria menjelaskan, pelaku mencuri kendaraan tersebut saat berjalan kaki di kawasan itu sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, pelaku melihat kaca mobil yang terbuka, dan pintu yang tak terkunci.
”Korban ketika itu baru saja pulang dan langsung tidur karena kelelahan. Korban baru menyadari mobilnya hilang saat hendak pergi,” kata Satria.
Dari pengakuan Triyadi kepada polisi, ia membawa mobil tersebut hanya berniat untuk meminjam. Namun, saat melintas di kawasan Sagulung, bensin mobil tersebut habis, bahkan ia mencuri kotak amal di kawasan tersebut.
”Pelaku ini sempat mencuri kotak amal untuk membeli bensin. Tetapi uangnya tidak cukup, sehingga mobil itu tidak menyala lagi,” tutup Satria.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara hingga 5 tahun. (*/jpg)