Senin, 19 Januari 2026

Mobil Disarung, Sopir Belum Ditahan, Kapolresta: Santunan Tidak Menghilangkan Pidana

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Mobil mewah yang terlibat tabrakan diamankan polisi.

batampos – Kasus tabrakan maut yang melibatkan Nissan GT-R BP 77 KV masih bergulir di Satlantas Polresta Barelang. Mobil mewah tersebut sudah diamankan, namun hingga kini sopir berinsial BY tersebut belum ditetapkan tersangka dan belum ditahan.

Pantauan Batam Pos, mobil mewah tersebut masih terparkir di lokasi barang bukti kecelakaan di Mapolresta Barelang, Senin (8/9). Berbeda dengan barang bukti lainnya, mobil tersebut terlihat disarung.

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo mengatakan penyelidikan kasus kecelakaan ini terus dilakukan dan harus melalui semua prosedur.

“Semua harus melalui prosedur. Kami butuh bukti yang kuat agar penetapan tersangka tidak cacat hukum,” ujarnya.

Afid menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melengkapi 2 alat bukti dan melakukan gelar perkara.

“Surat perintah penangkapan maupun penahanan belum kami keluarkan. Setelah penetapan tersangka baru bisa diterbitkan,” katanya.

Informasi yang didapatkan, kasus kecelakaan ini berakhir damai antara kedua pihak. Perdamaian dilakukan di rumah keluarga korban, di kawasan Bengkong Sadai, Jumat (5/9) kemarin.

Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin mengatakan santunan atau perdamaian antara kedua pihak tidak akan menghilangkan jeratan hukum sang sopir, BY.

“Santunan itu sah-sah saja. Tapi tidak menghilangkan ancaman pidananya,” tegasnya.

Menurut Zaenal, ancaman pidana bagi kasus kecelakaan jelas diatur Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“Aturannya jelas. Tapi memang prosesnya agak rumit,” tutupnya. (*)

Reporter: YOFI YUHENDRI

Update