Jumat, 15 November 2024

Mobil Mewah Diderek Karena Berada di Area Terlarang

Berita Terkait

spot_img
Petugas Dishub melakukan penertiban satu unit mobil jenis Lexus berwarna putih yang terparkir di area terlarang, Senin (26/12).

batampos – Satu unit mobil mewah diderek petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam karena parkir di area terlarang di kawasan Batamcenter, Senin (26/12/2022).

Mobil mewah tersebut diketahui terpakir di Jalan Engku Putri tepatnya di depan Kantor Imigrasi Kelas IA Kota Batam.

Pemilik mobil mewah tersebut sempat kaget ketika kendaraan roda empat miliknya diderek oleh petugas Dishub Batam.

Kepala Dishub Batam, Salim, mengatakan, pihaknya saat ini kembali mengintensifkan atau memantau lokasi-lokasi larangan parkir di Kota Batam.

Baca Juga: Begini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Batam

“Tadi saya minta patroli saja anggota turun di beberapa titik yang dinilai sering terjadi pelanggaran parkir,” kata saat dihubungi.

Salim menyebutkan beberapa titik yang dinilai sering menjadi parkir liar di antaranya, Depan Kantor Wali Kota, Imigrasi, Pelabuhan Internasional Batamcenter, serta Nagoya. Penertiban ini merupakan patroli yang mulai dirutinkan.

Menurutnya, meskipun bukan tim patroli gabungan, ke depan pihaknya akan mengoptimalkan patroli parkir liar ini.

Baca Juga: Penumpang di Pelabuhan Batamcenter Membludak

Ia berharap upaya yang dilakukan ini bisa membuat pemilik mobil untuk patuh, dan memarkirkan kendaraan di tempat yang diperbolehkan.

“Sudah ada rambu-rambu larangan parkir. Jadi seharusnya sudah paham. Namun jika tidak juga, kami yang akan tindak,” tegasnya.

Salim menegaskan ke depan pihaknya akan meningkatkan kegiatan patroli. Hal ini betujuan untuk meminimalisir terjadinya parkir liar.

Jalan yang sudah dilebarkan oleh pemerintah harusnya bisa dinikmati semua warga Batam, tanp terganggu adanya parkir liar.

Baca Juga: Ini Penyebab Kapal Roro dari Batam ke Kualatungkal Dihentikan

Terkait kendaraan yang sudah terjaring tindakan penertiban, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam tersebut menyebutkan, proses kendaraan yang terjaring sesuai dengan peraturan daerah yang sudah ada.

“Denda Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. Dan nanti akan diproses. Pemilik kendaraan diminta untuk menyetor ke kas daerah. Semoga dengan rutinnya patroli ini bisa menumbuhkan kesadaran pengendara untuk sadar rambu lalu lintas,” harapnya.

Baca Juga: Pelabuhan Internasional Batam Ramai, Operator Tambah Trip ke Singapura dan Johor

Sementara itu, beberapa pengendara terlihat memindahkan kendaraan mereka, ketika tim patroli Dishub Batam mulai memberikan pemberitahuan terkait area bebas parkir.

Tim patroli berhasil melakukan penindakan terhadap satu unit kendaraan yang terparkir di depan Kantor Imigrasi Batam. Selain itu tim juga melakukan patroli ke titik lainnya untuk menertibkan kendaraan yang parkir di area bebas parkir.(*)

Reporter: Yulitavia

spot_img

Update