Sabtu, 17 Januari 2026

Modus Baru Penyelundupan Benih Lobster Lewat Udara Terendus Bea Cukai Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Barang bukti 321 ribu benih lobster senilai Rp48 miliar yang diamankan tim gabungan di Bandara Hang Nadim diperlihatkan saat ekspose di kantor Bea Cukai Batam, Jumat (2/5).
F. Dok Bea Cukai Batam

batampos – Upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) semakin beragam. Jika sebelumnya lebih sering dilakukan melalui jalur laut, kini para pelaku mulai memanfaatkan jalur udara guna menghindari pengawasan. Namun, upaya tersebut kembali digagalkan oleh petugas Bea Cukai Batam.

Pada Jumat (2/5), petugas berhasil menghentikan dua kali upaya penyelundupan benih lobster lewat Bandara Internasional Hang Nadim. Jumlah BBL yang berhasil diamankan sangat besar, mencapai 321.990 ekor, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp48,3 miliar.

Penindakan pertama terjadi pukul 10.30 WIB, saat tim Bea Cukai menganalisis data manifes kargo pesawat Garuda Indonesia GA 152 yang terbang dari Jakarta ke Batam. Mereka mencurigai satu Air Way Bill (AWB) atas nama pria berinisial Y (26), yang tercatat mengirimkan barang berupa garmen.

Kecurigaan petugas terbukti benar. Begitu pesawat tiba pukul 11.25 WIB, mereka memeriksa kargo dan menemukan paket mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata berisi 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor lobster pasir dan 1.041 ekor lobster mutiara.

“Paket tersebut disamarkan sebagai kiriman pakaian. Namun hasil x-ray dan pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa isinya adalah benih bening lobster yang dibungkus dalam kantong plastik berisi air dan oksigen,” ujar Evi, Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam.

Tak lama setelah itu, petugas melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penelusuran, ditemukan pengiriman lain dengan penerima yang sama, kali ini melalui penerbangan Garuda Indonesia GA 156. Pesawat tiba pukul 18.21 WIB. Pemeriksaan langsung dilakukan, dan ditemukan tujuh koli paket mencurigakan.

Benar saja, hasil pemindaian x-ray menunjukkan pola serupa. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 163.200 ekor benih lobster pasir, yang dikemas rapi dan diduga hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal.

Dari dua kejadian tersebut, total 321.990 ekor benih lobster berhasil diamankan, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp48,3 miliar.

Seluruh benih lobster yang disita kemudian diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam untuk dilepasliarkan kembali. Proses pelepasan dilakukan di perairan Pulau Galang, dengan melibatkan sejumlah instansi seperti Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam, dan BPBL Batam.

Evi menjelaskan bahwa modus penyelundupan melalui jalur udara memang meningkat belakangan ini. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai dalam menjaga sumber daya hayati nasional.

“Jika dulu penyelundupan BBL lebih sering melalui laut, kini pelaku mencoba jalur kargo udara. Kami terus memperketat pengawasan dan mengintensifkan patroli,” jelasnya.

Pelaku kini dihadapkan pada ancaman pidana yang cukup berat. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang memuat ancaman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan pasal dari Undang-Undang Perikanan dan Undang-Undang Karantina, yang masing-masing memberikan ancaman tambahan sampai 6 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Penyelundupan benih lobster menjadi perhatian serius pemerintah, karena selain menyebabkan kerugian ekonomi, tindakan ini juga membahayakan kelestarian lobster di laut Indonesia. Benih yang dikirim secara ilegal umumnya tidak dijamin untuk dibudidayakan secara berkelanjutan. (*)

 

Reporter : ARI AKBAR

Update