Sabtu, 10 Januari 2026

Modus Calo Polisi, Duit Tipu-Tipu Ludes di Judi Online

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Gio Penni Tambunan, Senin (25/8). Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang kasus penipuan dengan terdakwa Gio Penni Tambunan, Senin (25/8). Oknum polisi yang berdinas di Polda Kepri itu didakwa menipu seorang warga Batam dengan iming-iming mampu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri. Kerugian korban mencapai Rp280 juta.

Sidang dipimpin majelis hakim Welly, Irfan Lubis, dan Rinaldi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua menghadirkan saksi korban, Brijen Royjen Siburian.

Brijen menceritakan awal perkenalannya dengan terdakwa melalui seorang kerabat. Pertemuan dilakukan di warung tuak, lalu berlanjut di SP Plaza Sagulung. Saat itu terdakwa mengenakan seragam polisi dan mengaku bertugas di Polda Kepri.

Baca Juga: Seorang Personel Polda Kepri Diduga Jadi Calo Penerimaan Polisi, Calon Tak Lolos, Uang Belum Kembali

“Karena percaya, saya menyerahkan uang tunai Rp100 juta. Sebelumnya anak saya juga ikut bimbel yang terdakwa tawarkan,” ungkap Brijen di persidangan.

Korban makin yakin karena terdakwa mengaku sudah meluluskan orang lain. Bahkan, anak korban sempat dilatih bersama calon siswa lainnya. Namun janji itu tidak terbukti.

Dalam dakwaan JPU, uang diserahkan secara bertahap: Rp50 juta ditransfer 27 November 2023, Rp50 juta pada 9 Februari 2024, Rp15 juta pada 6 Maret 2024, Rp5 juta pada 6 Mei 2024. Selain itu, Rp110 juta diberikan tunai, termasuk Rp10 juta untuk biaya bimbel.

Belakangan, terdakwa kembali meminta tambahan Rp60 juta dengan alasan perubahan sistem seleksi Bintara Polri 2024. Total uang yang digelontorkan korban mencapai Rp280 juta.

Namun, anak korban, Mariot Syahputra, tetap tidak lulus dalam seleksi akhir.

Saksi dari internal Polda Kepri, Rizki Ikhsan Fadillah Mahzar, menegaskan proses rekrutmen Polri gratis dan transparan. Tahun ini jumlah pendaftar Bintara di Kepri 1.891 orang, hanya 157 yang lulus sesuai kuota.

“Nilai dan hasil kelulusan tidak bisa dimanipulasi,” tegas Rizki.

Jaksa mengungkap, meski benar berdinas di Polda Kepri sebagai staf Direktorat Binmas, terdakwa tak punya kewenangan dalam rekrutmen. Uang dari korban dipakai untuk kepentingan pribadi dan judi online.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Gio membantah pernah menjanjikan kelulusan anak korban.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan pemeriksaan saksi lain. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update