batampos – Polsek Sekupang menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial LA, 43, atas sangkaan penipuan investasi berkedok online shop, Selasa (29/1). Korbannya ternyata tetangganya sendiri, berinisial TS, 39, yang berdomisili di Kelurahan Sei Harapan, Kecamatan Sekupang.
Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Baca Juga: Di Sekupang, Pemuda, 20 Tahun Mencoba Memerkosa Wanita Umur 57 Tahun
Kapolsek Sekupang AKP M. Rizky Saputra mengungkapkan, penipuan ini berawal saat korban TS, diajak pelaku untuk ikut menanamkan modal pada rekan kerja pelaku yang bergerak di bisnis online shop. Dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap dua pekan. Dimana modal awal akan dikembalikan utuh.
“Korban menyerahkan Rp 400 juta secara bertahap kepada pelaku,” ujar Rizky.
Namun, bukannya untung, uang modal korban malah tak kembali hingga waktu yang disepakati.
Baca Juga: Seleb Tiktok Jakarta, Satria Mahathir, Terancam Kembali Dipolisikan
Belakangan diketahui, pelaku ternyata menipu korban. Dan bukan hanya TS yang jadi korban, tapi ada korban lainnya. “Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Rizky.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Uang yang diambil dari korban ini juga untuk usaha lain, seperti gali lubang tutup lubang. “Korbannya ada beberapa namun yang baru buat laporan sejauh ini baru satu orang inisial TS,” sebut Rizky. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra