Selasa, 20 Januari 2026

Modus Lama, Aksi Baru: Sabu 100 Gram Diselundupkan Lewat Tubuh

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Aksi nekat Abdullah, pemuda 24 tahun asal Sumbawa, berakhir di tangan aparat. Ia ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri saat menunggu penerbangan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kamis (17/10) pagi.

Yang membuat petugas curiga, Abdullah terlihat gelisah dan mondar-mandir di ruang tunggu keberangkatan gate A9 sekitar pukul 06.30 WIB. Kecurigaan itu terbukti benar. Saat diperiksa, Abdullah mengaku membawa sabu yang disembunyikan di dalam dubur.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tubuhnya. Petugas kemudian membawanya ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan rontgen,” ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, Selasa (22/10).

Hasil rontgen menunjukkan ada dua benda mencurigakan di dalam perutnya. Tak lama setelah dibawa ke toilet rumah sakit, Abdullah mengeluarkan dua kapsul berbalut plastik bening yang berisi sabu seberat total 100 gram.

“Kedua kapsul itu dimasukkan lewat dubur. Modus ini bukan baru, tapi tetap kami waspadai,” ujar Ruslaeni.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah ponsel Oppo milik tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengirim narkoba.

Dari hasil penyelidikan awal, Abdullah diketahui berasal dari Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Ia disebut bekerja sebagai wiraswasta dan diduga kuat menjadi kurir jaringan narkoba antarprovinsi.

“Kami masih mendalami jaringan yang mengirim dan akan menerima sabu ini. Penyelidikan terus dikembangkan,” katanya.

Ruslaeni menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di setiap pintu masuk dan keluar Batam, baik bandara maupun pelabuhan. Pasalnya, modus menyembunyikan narkoba dalam tubuh masih sering digunakan oleh para pelaku.

Kini Abdullah mendekam di sel tahanan Mapolda Kepri dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

“Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkoba. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tegas,” tutup Ruslaeni. (*)

Reporter: Yashinta

Update