
batampos– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap Alvin Lie, pekerja konter di Lucky Plaza, Lubuk Baja. Pria 22 tahun ini menipu dan menggelapkan uang sesama pebisnis ponsel hingga mencapai Rp 500 Juta.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas mengatakan kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari laporan Ameng, pemilik konter Lucky Plaza.
Awalnya, Ameng memesan ponsel iPhone 16 Pro Max sebanyak 3 unit dan dikirimkan pelaku. Kemudian korban kembali memesan 10 unit ponsel dan mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp 133 juta.
”Pelaku menjanjikan ponsel akan dikirim awal Mei. Namun, ponsel yang dipesan tidak pernah dikirim dan pelaku tidak dapat dihubungi,” ujarnya.
Noval menjelaskan Alvin ditangkap di Surabaya pada Sabtu (24/5) malam. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rekening koran korban, dan rekening koran pelaku.
“Akhir pelariannya tersangka tersebut ditangkap di Surabaya. Setelah pelarian dari kota Jakarta, Bandung, Bogor, dan Bekasi,” katanya
Penipuan dan penggelapan ini dilakukan pelaku dengan mengaku mempunyai jaringan penjualan iPhone 16 dengan harga murah. Bahkan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku sempat mengimkan beberapa unit ponsel.
“Pelaku dan korban sama-sama di Lucky Plaza. Kepada korban, pelaku mengaku punya jaringan pembelian iPhone 16 yang harganya di bawah pasaran,” ungkapnya.
Dari pemeriksaan polisi, pelaku sudah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap bebedapa orang dengan total uang mencapai Rp 500 juta.
“Korban yang lain belum buat laporan. Penipuan dan penggelapan ini baru dilakukan tersangka dalam tahun ini,” kata Noval.
Dengan adanya kasus ini, Noval menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi serta memilih tempat atau orang yang terpercaya.
“Jangan mudah percaya, dan tetap berhati-hati,” tutupnya. (*)
Reporter: Yofi



